Palembang, Jumat (3/1) – Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang menggelar sidang lapangan untuk perkara sengketa tanah dengan nomor 220/PDT.G/2024/PN.PLG. Sengketa ini melibatkan tanah di Jalan H Ashari, Gang Hikmah, Kecamatan Kalidoni, yang menjadi perebutan antara 12 warga sebagai penggugat dengan beberapa pihak tergugat.
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Anggota Harun Yulianto. “Kami mengadakan pemeriksaan langsung di lokasi untuk memastikan kejelasan objek sengketa,” ujar Harun saat berada di lokasi.
Para penggugat, yakni 12 warga yang di antaranya Susiriani, Syamsuddin, Nuraliyan, dan Ahmad Robani, menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka. Namun, mereka menghadapi gugatan dari Aminullah, Anita, M Nuh alias Nunung, dan Lusy Deviantara. Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Camat Kalidoni, dan Lurah Kalidoni juga disebut sebagai pihak turut tergugat.
Kuasa hukum para penggugat, Rijen Kadin Hasibuan, menjelaskan bahwa sengketa ini berakar pada perbedaan data sertifikat tanah. Ia membeberkan bahwa sertifikat awal bernomor 1228, yang terdaftar di Kelurahan Sri Mulya, tiba-tiba berubah menjadi sertifikat nomor 7150 di Kelurahan Kalidoni pada 2023. “Kami mempertanyakan keabsahan perubahan ini dan alasan di balik validasi tersebut,” tegas Rijen.
Sayangnya, Camat Kalidoni tidak hadir dalam sidang lapangan, meski telah menerima panggilan beberapa kali. Hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran Camat.
Salah satu penggugat, Romi, menyampaikan harapannya agar pemerintah dapat berpihak pada kebenaran. “Kami hanya ingin keadilan. Tanah ini adalah tempat kami tinggal, satu-satunya yang kami miliki. Kami memohon bantuan dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya dengan penuh emosi.
Sidang lapangan ini menjadi momen penting dalam menggali fakta kasus. Proses hukum akan dilanjutkan di PN Palembang untuk pemeriksaan dokumen dan bukti lebih lanjut.





