Banyuasin | Terkait beredarnya pemberitaan tentang Gapura dan Pagar Kantor desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, penggiat Media Sosial (Medsos) Facebook (FB) Sepriadi Pratama dikenal dengan Jargonnya “Apoujiku” ikut angkat bicara.
Buka Link Ini: https://info-merdeka.com/sosial/kontroversi-gapura-dan-pagar-kantordesa-bangun-sari-tanjung-lago/
Perlu diketahui di media sosial FB, nama Sepriadi Pratama ini sudah tak asing lagi didengar oleh telinga, apalagi bagi para pencinta dunia Maya, khususnya di kalangan Masyarakat kabupaten Banyuasin. Melalui postingan Statusnya di Facebook Sepriadi Pratama dengan Jargonnya “Apoujiku” menyampaikan aspirasi. Tujuan utama yang Ia lakukan tak lain hanyalah untuk membangun, mendidik, memberitahu, dan membuka wawasan.
Oleh karena itu, terkait pemberitaan yang telah diterbitkan media ini dengan judul “Kontroversi Gapura dan Pagar Kantor Desa Bangun Sari Tanjung Lago”.
Ia (Sepriadi Pratama_Red) merasa prihatin, karena dana yang digunakan bersumber dari APBdes dan Dana Desa. Menurutnya hal demikian bukanlah bersifat urgent.
“Masih bisa dapat ditunda. Prihatin, sebaiknya diprioritaskan dahulu untuk masyarakat yang saat ini sedang dilanda pandemi covid-19, mungkin lebih efisien,” ujar Sepri kepada awak media Kontras86.com, Senin (16/08/2021).
Selain itu juga, sambung Sepri, jawaban dari Pak kadis PMD Roni Utama mengatakan PAD Desa bebas untuk merencanakan Pembangunan, baginya kurang tepat untuk disampaikan.
“Lihat Kondisi dan Situasi saat ini, masih pandemi,” ulang Dia sembari tersenyum “Apoujiku”.
Lanjut Sepri, “di Permendes No.13 Tahun 2020 sudah jelas. Memang benar kata beliau (kadis_red) dalam prioritas yang tidak dibolehkan itu kantor desa, balai desa dan rumah ibadah. Nah…gapura dan pagar kantor desa apakah bukan termasuk bagian dari kantor desa,” tegasnya.
Dalam pada itu, Pria yang dikenal dengan Jargonnya “Apoujiku” ini berharap pihak terkait khususnya pemerintah kabupaten Banyuasin, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Banyuasin, untuk Mengkaji ulang bangunan Gapura dan Pagar kantor Desa Bangun Sari, kecamatan Tanjung Lago tersebut, tutupnya. (Ari Ts)