Muba | Terkait adanya pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) retribusi yang diduga dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan (Dishub Sumsel) di depan Terminal Randik, Kota Sekayu, pihak Dishub Sumsel memberikan bantahan tegas.
Melalui Kepala Seksi Operasional Terminal Randik, Faisal, selaku perwakilan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dishub Provinsi Sumatera Selatan, menegaskan bahwa pihaknya bukan merupakan bagian dari Dishub Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Ia menyatakan bahwa seluruh proses penarikan retribusi telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Retribusi yang dilakukan oleh petugas Dishub di depan Terminal Randik saat itu dikarenakan lokasi penarikan retribusi yang semestinya dalam kondisi rusak dan masih dalam tahap penganggaran untuk perbaikan. Namun demikian, seluruh proses telah mengikuti aturan yang berlaku,” jelas Faisal.
Faisal juga menegaskan bahwa dasar hukum penarikan retribusi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023. Sementara metode pembayarannya dilakukan secara non-tunai melalui QRIS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non-Tunai atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang langsung disetorkan ke rekening Kas Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
“Semua peraturan daerah dan standar operasional prosedur (SOP) telah kami jalankan. Jadi, jika ada yang menyebutkan ini sebagai pungli, itu tidak benar,” tegasnya.
(Tim)