BANYUASIN | Tim Unit II Sat Reskrim Polres Banyuasin Polda Sumsel bersama Tim Pengawas Metrologi Dinas Perdagangan Kabupaten Banyuasin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada dalam wilayah Kabupaten Banyuasin, Senin (1/4).
Tim Pengawas Metrologi Dinas Perdagangan Kabupaten Banyuasin yang turut serta dalam sidak tersebut yakni Reza Yuliansyah SE MM, Miko Asri ST, Prima Bayu Andika AMd, dan Rio Firmansyah.
Sementara Tim Unit II Sat Reskrim Polres Banyuasin yakni Iptu Fariz Muhammad SH, Aipda Adi Idrus Kurniawan, Bripka Eko Nurhadi SH, Briptu Wendi Dwi Pangga, dan Briptu Akmal Setiaji.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo SIK SH mengatakan sidak ini dalam hal melaksanakan pengawasan dan pengecekan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Wilayah Kabupaten Banyuasin.
“Hal ini sebagai upaya menjamin kestabilan, kelancaran dan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan dan ketidak sesuaian dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1445 H/ Tahun 2024,” kata dia.
Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo SIK SH bahwa sidak ini dilaksanakan Tim Unit II Sat Reskrim
Polres Banyuasin bersama Tim Pengawas Metrologi Dinas Perdagangan Kabupaten Banyuasin di SPBU Pulau, SPBU 24.307.132 Lima, SPBU 24.307.83 Pangkalan Balai, dan SPBU Satrio
“Salam giat sidak tersebut Tim melaksanakan pengecekan terhadap mesin-mesin yang digunakan untuk pengisian bahan bakar Minyak serta melakukan pengujian,” terang dia..
Adapun hasil pengecekan lanjut dia,
SPBU Pulau Pompa Bahan Bakar Minyak No. 1 – 5, dan dilakukan pengujian sebanyak 1 x setiap pompa bahan bakar minyak dengan menggunakan benjana ukuran 20 liter.
Dengan hasil pengujian dinyatakan masih diambang batas kesalahan yang diizinkan yaitu, dalam 20 liter itu plus minusnya 0,5 % atau plus minus 100 ml.
“Serta petugas juga melakukan pengecekan terhadap tera/ segel pada mesin pompa,” ungkap dia.
Kemudian, SPBU SPBU 24.307.132 Limau, dimana Pompa Bahan Bakar Minyak No. 1 – 5, dan dilakukan pengujian sebanyak 1 x setiap pompa bahan bakar minyak dengan menggunakan benjana ukuran 20 liter.
Dengan hasil pengujian dinyatakan masih diambang batas kesalahan yang diizinkan yaitu, dalam 20 liter itu plus minusnya 0,5 % atau plus minus 100 ml. “Serta petugas juga melakukan pengecekan terhadap tera/ segel pada mesin pompa,”ujar dia
Selanjutnya, SPBU SPBU 24.307.83 Pangkalan Balai dimana Pompa Bahan Bakar Minyak No. 1 – 4 dan juga dilakukan pengujian sebanyak 1 x setiap pompa bahan bakar minyak dengan menggunakan benjana ukuran 20 liter.
Dengan hasil pengujian dinyatakan masih diambang batas kesalahan yang diizinkan yaitu, dalam 20 liter itu plus minusnya 0,5 % atau plus minus 100 ml, serta petugas juga melakukan pengecekan terhadap tera/ segel pada mesin pompa.
Dan terkahir SPBU Satrio dimana Pompa Bahan Bakar Minyak No. 1 – 5 dan juga dilakukan pengujian sebanyak 1 x setiap pompa bahan bakar minyak dengan menggunakan benjana ukuran 20 liter;
Dengan hasil pengujian dinyatakan masih diambang batas kesalahan yang diizinkan yaitu, dalam 20 liter itu plusminusnya 0,5 % atau plus minus 100 ml.”Serta petugas juga melakukan pengecekan terhadap tera/ segel pada mesin pompa,”tandas dia.
Menurut Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Tim metrologi dari Dinas Perdagangan Kabupaten Banyuasin dan Tim Unit II Sat Reskrim Polres Banyuasin, ditemukan adanya kurang takar terhadap mesin-mesin yang digunakan di SPBU tersebut.
“Hanya saja masih dalam ambang batas yang di izinkan. “Ambang batas yang di zinkan -100 ml atau 0,5%,” pungkas dia. (Adm/Nazar)