Kontras86.com | Banyuasin – Sidang anak menggugat ibu kandung, untuk membatalkan jual beli harta warisan,
antara nenek dan cucu, kabupaten Banyuasin terus berlanjut, di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Selasa (6/10/2020).
Sidang lanjutan ini diketuai Majelis Hakim M Alwi SH didampingi anggota Erwin Tri Surya Anandar SH dan Ayu Cahyani Sirait SH.
Kuasa hukum pengugat Herawati, Aprilina, Mila Katuarina, dan Okta Painsyah, Ahmat Ashari SH di dampingi Martha Hutabarat, SH MHP dan Tara Febri Ramadan SH MH pada hari ini sidang berjalan seperti biasa,kami dari kuasa hukum pengugat telah menerima lampiran jawaban, para tergugat, turut tergugat 1 dan 2.
Akan tetapi kuasa hukum pengugat mengatakan kami,
bisa memberikan ulasan, tangapan, secara pepblik.
selama satu pekan mendatang.
“Harapan kami sesuai dengan gugatan. jika bisa, bahasanya itu bukan anak menggugat ibu, tetapi hanya pembatalan jual beli antara nenek dan cucu,” kata Martha.
Sementara dari pihak Kecamatan Banyuasin III sebagai turut tergugat 2, Khairudin mengatakan, sidang hari ini berjalan seperti biasa. Sebab dari pihak tergugat, turut tergugat 1 dan 2 telah memberikan lampiran jawaban kepada kuasa hukum pengugat.
Heriyanto SH selaku kuasa hukum dari tergugat Hj Daminah menambahkan, sidang hari ini sudah memasuki jawaban. Sebagai pihak tergugat, pihaknya sudah menyerahkan berkas jawaban tinggal menunggu
tangapan ulasan dari kuasa hukum pengugat.
Begitu juga dengan pihak turut tergugat 1 dan 2 telah, memberikan berkas jawaban kepada kuasa hukum pangugat.
Dketahui, sidang perkara No 24/Pdt.G/2020/PNPKB dalam kasus anak menuntut ibu kandung terkait pembatalan jual beli harta waris,antara nenek dan cucu.
Objek yang di sengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat 22.*23*.24. yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Raye Banyuasin. (Ida)