Kontras86.Com | Banyuasin – Sidang lanjutan perkara Nomor 24/pdt.G/2020/PNPKB, dalam kasus anak kandung menuntut ibu kandung, di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Banyuasin, tetap berlanjut.
Sidang di buka oleh Ketua Majelis Hakim M Alwi SH dan Anggota hakim Erwin Tri Surya Anandar SH dan Ayu Cahyani Sirait SH, Selasa (8/9/2020) dihadapan advokat, Ahmad Azhari SH, Tara Febri Ramadan SH MH, dan Martha SA Hutabarat SH MHP penggugat dari ketiga anak dan cucunya.
Ketua Majelis Hakim juga mengabsen satu persatu dari tergugat 1 dan 2 yang dikuasakan oleh advokat Heriyanto SH, hadir di persidangan termasuk turut tergugat dari perwakilan pemerintah dari pihak Kecamatan Banyuasin III dan Kelurahan Kedondong Raye hadir.
Sidang tidak dapat dilanjutkan sebagaimana mestinya karena dua orang tergugat yakni, dari pembeli lahan yang dipersoalkan tak hadir begitu juga pihak notaris Fahrizal. Sehingga sidang ditunda tanggal 15 September 2020 mendatang.
“Sidang di tunda Minggu depan, dan pihak tergugat akan diberikan surat panggilan secaa resmi agar ikut dalam persidangan akan datang. Sedangkan yang hadir hari ini sudah menjadi undangan resmi untuk tetap hadir,” kata Ketua Majelis Hakim Alwi yang juga memberi kesempatan kedua pihak bertanya.
Heriyanto SH sebagai Kuasa hukum dari tergugat 1 dan 2, Hj Daminah dan Angga mengatakan, kita sebenarnya ingin melihat isi dari penggugat. Berhubung tergugat 3 dan 4 tidak hadir jadi di tunda.
“Pengadilan kembali akan memanggil ulang tergugat yang tak hadir,” ujar Heriyanto karena pihaknya bersifat menunggu dan selalu menunggu, tentunya dirinya sudah siap apa yang tengah digugat.
Sedangkan Ahmad Azhari mengatakan, sidang hari ini tertunda karena ada tergugat 3 Samsudi selaku pembeli dan tergugat 4 Fahrizal selaku notaris tak hadir. Maka jadwal sidang di tunda tanggal 15 September nanti.
Untuk diketahui, ketiga anak dan cucu yang menuntut ibu kandung persoalan waris yakni, Herawati, Aprilina, Mila Katuarina, dan cucunya Okta Piansyah.
Sedangkan objek yang disengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Raye Banyuasin III.
Sedangkan ke tiga anak kandung yang menggugat tadi, masing – masing telah mendapat bagian luas tanah 750 meter persegi perorang. (Ida)