Banyuasin | kecelakaan maut yang menewaskan satu korban jiwa bernama Ida Parlina warga Banyuasin, yang terjadi jalitim sumatera Desa mainan kecamatan sembawa kabupaten Banyuasin, pada tanggal 26 Juni 2021 lalu, membuahkan hasil.
Diketahui sopir bus PT ATS bernama Bustomi warga desa Tengohusa kecamatan Bandar baru kabupaten Pidie jaya propinsi Aceh.
Berdasarkan informasi dari polres Banyuasin yang diteruskan ke polres Pidie jaya propinsi Aceh, berhasil ditangkap petugas gabungan polres Pidie jaya dan polres Banyuasin, mendapatkan pelaku dikediamannya saat bersama keluarganya.
Kapolres AKBP Imam Tarmudi S.ik,MH melalui Kasatlantas polres Banyuasin, AKP Ricky Mozam SH MH. Menuturkan saat peristiwa tersebut pelaku melarikan diri dari amukkan warga, melalui proses penyidikan selama satu bulan mendapatkan informasi sesuai identitas diberikan polres Banyuasin ke polres Pidie jaya diketahui pelaku kembali ke daerahnya.
Setelah kejadian tersebut kami melakukannya penyelidikan mencari identitas pelaku, dengan kejelian petugas kita akhirnya ditemukan nama dan tempat tinggal, mendapat info pelaku sedang berada di rumah kampung halamannya.
“Dibantu satreskrim polres Pidie jaya pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan,” ujar AKP Ricky mozam SH MH kepada awak media, Rabu (04/08/2021).
AKP Ricky mozam, Menuturkan kembali, sebelum pelaku ditemukan satlantas polres Banyuasin melakukan pemeriksaan beberapa saksi, baik saksi melihat maupun kernet mobil PT ATS telah dimintai keterangan membenarkan kejadian tersebut akhirnya sopir mobil PT ATS dijadikan tersangka.
Tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 junto pasal 312 UU Lakalantas 22 Tahun2009 dengan ancaman 6 tahun dan 12 tahun kurungan penjara.
Selanjutnya Salamun keluarga korban mengucapkan terima kasih atas kinerja Satlantas polres Banyuasin telah mengungkap kasus ini. (Nazar)