KOTA TASIKMALAYA | Seorang pria paruh baya asal Banyuresmi kabupaten Garut, Abas (63) diduga menjadi korban terkait kredit dana pensiun dengan jaminan SK pensiun miliknya, disalah satu Bank BUMD pemerintah Kota Tasikmalaya.
Pasalnya, dari keterangan Abas kepada media suaralintasindonesia.com, dirinya tidak pernah mengajukan proses kredit dana pensiun dengan jaminan SK Pensiun ke Bank BJB cabang Tasikmalaya unit Rancabango, senilai Outstanding Principle Rp 230.000.000.
Yang setaunya pada saat ini dirinya masih tercatat sebagai nasabah di Bank BTPN Garut. Hal ini diperkuat dengan bukti masih adanya surat keterangan Jaminan SK yang dikeluarkan oleh Bank BTPN Garut.
Ikin Rokiin selaku pendamping Abas, saat mengkonfirmasi dan koordinasi ke PIhak Bank BJB cabang Tasikmalaya, mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakan, sehingga dirinya bersama Abas harus mendatangi OJK Tasikmalaya yang kebetulan tak jauh jaraknya dari Bank BJB.
Setelah diceritakan kronologisnya, alhasil piihak OJK Tasikmalaya menyarankan agar konsumen membuat laporan pengaduan ke Bank BJB bersangkutan dengan ditembuskan ke OJK dan APH.
“Pihak BJB melalui KCP Unit Rancabango memberikan keterangan akan membantu memfasilitasi permasalahan ini dengan Pimpinan Cabang BJB Tasikmalaya, serta akan mempertemukan dengan AO yang diduga telah melakukan proses pencairan kredit,” ujar Ikin, Kamis (10/11/2021).
Selanjutnya, KCP unit Rancabango juga menyampaikan kesanggupannya akan menjawab setelah melakukan pertemuan rapat interent dengan pihak kepala cabang dalam kurun waktu 1-2 hari kerja untuk memberikan konfirmasi kepada nasabah, sambungnya.
“Namun sejak perihal ini disampaikan tidak ada konfirmasi kelanjutan penyelesaian permasalahan yang diberikan oleh pihak Bank BJB, maupun KCP Unit Rancabango kepada Nasabah,” jelas Ikin. (Red)
Sumber: Suaralintasindonesia.com