Kontras86.com | Banyuasin – Diduga Proyek “Siluman”, pengaspalan jalan perumahan Komplek griya Sejahtera RT 40 RW 23, kelurahan Sukajadi, kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, dikerjakan malam hari dan tanpa plank/papan nama proyek, Sabtu malam (05/12/2020).
Akibatnya, masyarakat setempat sebagai penerima manfaat bangunan itu sulit untuk menjalankan hak nya untuk memantau dan mengawasi Pembangunan tersebut sesuai yang diamanahkan oleh undang-undang, Karena tidak mengetahui jumlah pagu Anggaran dan volume kegiatan fisik itu.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan di lokasi.
Dari informasi yang dihimpun kepada kontras86.com, MZ (50) yang merupakan warga griya Gading Pesona, sekaligus dari Lembaga Misi Perjuangan Aspirasi Rakyat Indonesia (LM-PARI), mempertanyakan hal itu.
Menurutnya, setiap pembangunan yang menggunakan dana pemerintah wajib memasang papan nama proyek. Oleh karena itu, dia meminta kepada pemerintah khususnya pemerintah kabupaten Banyuasin, untuk mempertanyakan proyek pengaspalan tersebut berasal dari mana dan dikerjakan oleh siapa, ujar MZ.
“Kami dari LM-PARI akan mengajak masyarakat untuk memantau jalan yang sudah di aspal ini, jika jalan ini dikerjakan oleh rekanan. Yang pastinya masa pemeliharaan dari rekanan selama 6 bulan kedepan itu ada,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Pembangunan PUTR Kabupaten Banyuasin, Edi Sarwono, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (07/12/2020) mengarahkan untuk langsung menghubungi PPK dari kegiatan tersebut. (ATS)