Kontras86.com | Sleman – Ada-ada saja tingkah laku pria berstatus di Sleman, Yogyakarta ini. Pria tersebut memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Mencuri motor milik korban kecelakaan.
Akibat perbuatannya, NH, 32 tahun warga yang berdomisili di Kalirase, Desa Trimulyo, Kepanewon/Kabupaten Sleman terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan ancaman selama tujuh tahun penjara.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Turi Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Kiswanto mengatakan, peristiwa tersebut menimpa Dwi Ariyanti yang mengalami kecelakaan di Jalan Kawedan-Jurugan, tepatnya di dusun Kawedan, Bangunkerto, Kapanewon Turi, Sleman pada Senin, Oktober 2020.
“Bukannya ikut prihatin, pelaku malah mencuri motor korban kecelakaan yang terjadi di wilayah Turi, Sleman,” katanya saat ditemui wartawan, Senin, 30 November 2020.
Motif pencurian pria yang berstatus duda ini, tak lain karena faktor ekonomi yang menghimpitnya. Oleh tersangka, hasil curiannya dijual kemudian dibelikan handphone dan kebutuhan makan.
Bukannya ikut prihatin, pelaku malah mencuri motor korban kecelakaan yang terjadi di wilayah Turi, Sleman.
Peristiwa pencurian bermula, ketika korban Dwi Ariyanto mengendarai sepeda motor Honda GL, mengalami kecelakaan di Jalan Kawedan-Jurugan, tepatnya Dusun Kawedan, Bangunkerto, Turi, sekitar akhir Oktober lalu.
Warga yang mengetahui kecelakaan itu langsung membawa korban ke klinik terdekat dan meninggalkan kendaraan korban. Mendengar kabar tersebut, muncul niat jahat tersangka ingin menguasai motor yang ditinggal di tepi jalan. (Rahmat Hidayat)