Next Post

Tegas!!!! Ketum LBH CLPK Pecat Kadernya, Karena Hal Ini

Aslam Fadli
Foto: Ketum LBH CLPK, M. Aslam Fadli, S.H.I, di Polda Sultra

Serang | Tindakan tegas Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan (LBH CL&PK), M Aslam Fadli, S.H.I, patut diacungi jempol. Tak main-main dari pemecatan hingga jalur hukum pun ditempuh.

Salah satunya oknum kadernya berinisial TRY, dengan nomor KTA 555/LBH.CLPK/DPP/KTA/2021 adalah kader LBH CLPK yang diangkat melalui proses pendidikan dan pelatihan Advokat dan Paralegal yang diselenggarakn pada bulan Oktober 2021 lalu.

Namun, sejak menerima legalitas lembaga sebagai dokumen pendukung bagi kader LBH CLPK berupa sertifikat paralegal, KTA dan Surat Tugas sebagai bekal dalam melakukan upaya pendampingan hukum, TRY jarang berkomunikasi dengan pusat dalam hal ini Ketua Umum LBH CLPK.

Selain itu juga, akibat viralnya TRY di media sosial melalui group Facebook. Dan korban berinisial EY menghubungi Ketum LBH CLPK melalui pesan messenger dan menceritakan kronologis permasalahannya.

“Semula Saya berpikiran bahwa ini urusan asmara yang tak kesampaian, apalagi adanya pengakuan korban, sempat di gombal/di rayu oleh pelaku. Namun setelah Saya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, Nomor WhatsApp saya di blokir. Sehingga dalam hal ini, atas nama pimpinan menyatakan bahwa benar TRY melakukan hal itu dengan mengawali perbuatan atas itikad tidak baik,” ujar pimpinan tertinggi LBH CLPK kepada awak media ini, Minggu (24/04/2022).

Lanjutnya, “berdasarkan info yang beredar termasuk dari keluarganya sendiri, TRY tidak pernah mengenyam pendidikan di perguruan tinggi. Sehingga gelar S.Pd yang berdasarkan pengakuannya di duga palsu, sehingga unsur pasal 263 ayat (2) pun terpenuhi, karena gelar tersebut digunakan untuk meraup keuntungan baik pribadi maupun untuk orang lain. Selanjutnya TRY juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” beber Aslam Fadli.

Atas dasar itu, Ketum LBH CLPK, M Aslam Fadli, S.H.I menyatakan bahwasan TRY resmi dikeluarkan dari LBH CLPK, dan meminta kepada Aparat penegak hukum agar dengan segera mengejar dan menangkap serta memberikan sanksi hukum kepada yang bersangkutan.

“Atas nama pimpinan LBH CLPK menyampaikan kepada semua aparat penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan, agar dengan segera mengejar dan menangkap serta memberikan sanksi hukum terhadap yang bersangkutan, atas perbuatannya yang telah banyak menelan korban dan tentu meresahkan masyarakat banyak. Dan dengan tegas saya menyatakan, memberhentikan Saudara TRY secara tidak hormat, sehingga semua legalitas pendukung yang kami terbitkan adalah tidak berlaku lagi dan dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Sekiranya Saudara TRY merasa keberatan atas keputusan ini, maka silahkan menempuh upaya hukum, Saya bersedia melayani sampai ditingkat mana pun,” tegasnya. (AM)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20250324-WA0029
IMG-20250325-WA0017_aXvFvwri1U
IMG-20250329-WA0007_xr7xSC5N7d
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News