Next Post

Tempuh Upaya Hukum Lainnya, Rijen: Kami Telah Ajukan Ahli

IMG-20220726-WA0002_compress52

Palembang | Dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Rijen Kadin Hasibuan SH, Dicky (39) warga Komplek Ruko Citra Grand City Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang ini, akan menempuh upaya hukum lainnya, Senin (25/7/2022). Setelah dikeluarkannya SP2HP oleh Ditreskrimum Polda Sumsel, tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kalau menurut kami itu termasuk dalam perkara pencurian, yang diduga didalangi Nexion dan rekan-rekannya. Jadi, klien kami memutuskan melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel tanggal 11 Febuari 2022. Entah kenapa penyidik mengeluarkan SP2HP tanggal 30 Mei 2022,” jelasnya.

Dikatakan Rijen Kadin Hasibuan SH, sebelumnya pihaknya telah memenuhi permintaan penyidik, baik dalam saksi maupun penelitian dan pengumpulan dokumen penting.

“Kami sudah menghadirkan 10 saksi, polisi juga sudah mendatangi TKP, melakukan penelitian dan pengumpulan dokumen, itu sudah sesuai SOP. Namun, kami tetap masih berkeberatan dengan dikeluarkannya SP2HP tersebut. Kami akan menempuh jalur hukum lainnya,” tegasnya.

Rijen menjabarkan, barang-barang yang diambil para pelaku, berupa barang dagangan, seperti galon air mineral, gas elpiji dan lain sebagainya, yang total mencapai Rp 695 juta.

“Kami telah mengajukan ahli dari Sekolah Tinggi Ilmu Sumpah Pemuda dr H Yuli Asmara Tri Putra. Menurutnya ini jelas pencurian. Dan, juga masalah pengambilan barang itu bukan hal Grandcity dan Security. Melainkan ada instansi-instansi tertentu,” papar Rijen.

Sementara, Kasubdit 1 Unit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal, SE masih dalam konfirmasi.

Sumber: Mattanews.co

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News