Palembang | Dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Rijen Kadin Hasibuan SH, Dicky (39) warga Komplek Ruko Citra Grand City Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang ini, akan menempuh upaya hukum lainnya, Senin (25/7/2022). Setelah dikeluarkannya SP2HP oleh Ditreskrimum Polda Sumsel, tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kalau menurut kami itu termasuk dalam perkara pencurian, yang diduga didalangi Nexion dan rekan-rekannya. Jadi, klien kami memutuskan melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel tanggal 11 Febuari 2022. Entah kenapa penyidik mengeluarkan SP2HP tanggal 30 Mei 2022,” jelasnya.
Dikatakan Rijen Kadin Hasibuan SH, sebelumnya pihaknya telah memenuhi permintaan penyidik, baik dalam saksi maupun penelitian dan pengumpulan dokumen penting.
“Kami sudah menghadirkan 10 saksi, polisi juga sudah mendatangi TKP, melakukan penelitian dan pengumpulan dokumen, itu sudah sesuai SOP. Namun, kami tetap masih berkeberatan dengan dikeluarkannya SP2HP tersebut. Kami akan menempuh jalur hukum lainnya,” tegasnya.
Rijen menjabarkan, barang-barang yang diambil para pelaku, berupa barang dagangan, seperti galon air mineral, gas elpiji dan lain sebagainya, yang total mencapai Rp 695 juta.
“Kami telah mengajukan ahli dari Sekolah Tinggi Ilmu Sumpah Pemuda dr H Yuli Asmara Tri Putra. Menurutnya ini jelas pencurian. Dan, juga masalah pengambilan barang itu bukan hal Grandcity dan Security. Melainkan ada instansi-instansi tertentu,” papar Rijen.
Sementara, Kasubdit 1 Unit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal, SE masih dalam konfirmasi.
Sumber: Mattanews.co