Kontras86.Com | Muba –Terkait dengan kelanjutan pemberitaan Ketua Fraksi PAN Harapkan Truk Batubara di Tertibkankan, dan Pemberitaan Investigasi Wartawan Dini hari Rabu (13/8) di Depan Rumah Makan pelangi jalan Randik, Truk Batubara melintas di jalan umum Ketua PWI Musi Banyuasin, Selasa (18/08/2020) akan melayangkan surat untuk meminta Jadwal RDP (Rapat Dengar Pendapat) Ke DPRD Muba.
Herlin Koisasi SH di Hubungi Via Ponsel, Minggu (16/08/2020) mengatakan,beberapa hari lalu Tim Wartawan yang tergabung di PWI sudah melakukan croscek langsung terkait dengan kebenaran truk batubara yang melintas dan ternyata benar, untuk kelanjutanya investigasi rencana kami akan melayangkan surat untuk RDP, terkait melintas batu bara di jalan umum.
Herlin menambahkan, padahal Perda Gubernur Sumatera Selatan nomor 5 Tahun 2011 terkait aturan angkutan Batubara belum di cabut dan perda muba 25 Tahun 2019 sesuai apa yang dikatakan Ketua Fraksi PAN , dan kami juga mempertanyakan berapa persen pajak daerah yang di dapat dari angkutan batu bara tersebut.
Dari hasil konfirmasi tim PWI Musi Banyuasin ke Kasubid BP2RD bahwa kami hanya mengurus pajak daerah untuk pajak angkutan batu bara buka hak kami namun hak provinsi, satu lagi yang ingin kami tanyakan ketika RDP untuk PAD KIR setiap kendaraan berapa banyak kembali ke Muba jika memang Kendaraan KIR masuk ke Muba berapa PAD yang akan kita peroleh, dan bukan hanya itu Pajak Kendaaran jika masuk ke Kemuba PAD Muba akan melonjak, untuk itu kami akan melayangkan surat RDP Ke DPRD Muba.
Sementara ketua TIM Investigasi Lapangan M.Muslimin saat di konfirmasi via Ponsel mengatakan, kami akan terus mempublikasikan hal ini, apalagi kendaraan masih melintas jalur umum, untuk Tindak Lanjut berita Bukan Hanya sebatas kabupaten Muba, usai RDP sesuai arahan Ketua PWI Muba Kami akan melakukan Konfirmasi ke Dinas Perhubungan Provinsi atau Gubernur sumsel Bila Perlu Kementrian Perhubungan terkait angkutan Batu Bara yang Melintas di Muba, ujarnya. (Muslim)