MUARA ENIM | Kapolres Muara Eni, AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi, mengapresiasi atas cepat dan tanggap kinerja Polsek Gelumbang dan jajaran Satreskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim, dalam Giat press ungkap kasus yang digelar di Mapolsek Gelumbang, pada hari Minggu (06/03/22) sekira pukul 14.00 Wib dihalaman Mapolsek Gelumbang.
Tampak hadir dalam ungkap kasus tersebut Kapolres Muara Enim , AKBP Aris Rusdyanto SIk MSi, Kasat Reskrim Polres Muara Enim , AKP Widhi Andika Darma SH SIK MSi, Kapolsek Gelumbang, AKP Morris Widhi Harto SIK, Kanit Reskrim Polsek Gelumbang, IPTU Syawaluddin SH beserta Unit opsnal team Puma Polsek Gelumbang.
Kronologis kejadian bermula, pelaku Eko Harmoko (34) warga desa Gumai kecamatan Gelumbang kabupaten Muara Enim pada pukul 22.30 wib di warung kopi Endang yang ada di desa Talang Taling. Awalnya tersangka menelpon Mardiah, seorang janda yang bekerja di warung Endang, dengan maksud menanyakan keberadaannya, Mardiah pun menjelaskan kalau dirinya sedang bekerja di warung milik endang, Eko pun mendatangi Mardiah di warung tersebut, sampai di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka Eko melihat Mardiah bercengkerama didepan warung dengan Korban yang diketahui bernama Har (45) warga desa Muara Meranjat, kecamatan Indralaya Selatan, kabupaten Ogan Ilir.
Tersulut Api cemburu yang memuncak, tersangka Eko pun kalap dan langsung menyerang korban dengan senjata jenis pisau yang dibawanya, sebanyak tiga tusukan, Har yang tidak menyangka mendapatkan serangan tersebut jatuh tersungkur ditempat kejadian. Akibat luka tusuk dan pendarahan yang dialaminya, nyawa korban tidak tertolong.
Dan bukan hanya itu, akibat tindakan brutal tersangka Eko juga melukai anaknya Mardiah, Rayen Rajendra. Melihat kejadian tersebut, salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung menghubungi pihak Polsek Gelumbang.
Tanpa menunggu waktu lama, team Puma Reskrim Polsek Gelumbang atas atensi Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto SIk, Langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek gelumbang IPTU Sawaluddin SH, langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan tersangka di seputaran SPBU wilayah Talang Taling .
“Dugaan motif awal adalah cemburu, dan juga Tsk ini dalam pengaruh narkoba. Sehingga kalap dan menyerang korban dilokasi kejadian hingga korbannya meregang nyawa. Guna penyidikan selanjutnya dan barang bukti diamankan oleh pihak Polsek Gelumbang, untuk tersangka sendiri kita jerat dengan hukuman yang disangkakan adalah Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup AKBP Aris Rusdiyanto SIK M.si. (EgMayor)