Next Post

Terus Berlanjut, Persidangan Anak dan Cucu dari Hj Daminah

IMG-20201014-WA0001

Kontras86.com | Banyuasin – Martha Hutabarat SH MHP didampingi Tara Febri Ramadan SH MH selaku Kuasa hukum dari Herawati, Aprilina, Mila Katuarina, dan Okta Piansyah anak dan cucu dari Hj Daminah yang dituntut anak dalam hal waris.

Kuasa hukum penggugat, Selasa (13/10/2020) mengatakan, pada intinya disini dirinya menegaskan menolak dalil tergugat satu dan tergugat dua dikarenakan ini merupakan perbuatan yang melawan hukum.

“Karena disini di jalankan tanah itu merupakan harta bersama, jadi disini tergugat satu menjual ke tergugat dua tanpa sepengetahuan ahli waris, dan kemudian tergugat dua menjualnya kembali ke tergugat tiga. Itu yang membuat perbuatannya melawan hukum,” ucap Martha.

Sementara itu, dari pihak Kecamatan Banyuasin III Khoirudin mengatakan, bahwa telah memeriksa semua dokumen – dokumen, dan dikerjakan berdasarkan dokumen dan berdasarkan adminitrasi.

“Didalam dokumen tersebut tertulis tanah tersebut di dalam SPHnya milik Hj Damina, dan itu tidak bisa dirubah,” tegas Khoirudin didampingi perwakilan dari pihak kelurahan.

Soal jual beli antara Hj Damina ke Angga itu bukan urusan kami, urusan kami hanya dari Angga, karena adminitrasi dan dokumennya sudah tertulis milik Angga.

Menurut kami itu sudah resmi, karena adminitrasi dan dokumennya sudah tertulis milik Angga.

Disayangkan mengapa sudah dua kali surat menyurat dari notaris tidak ada sangkaan dari pihak ahli waris. Terkait jual beli sudah dua kali berjalan dan baru sekarang ada penyangkalan.

“Di dalam dokumen kelurahan dan kecamatan tidak ada SPH di atas tanah yang dipersoalkan oleh anak dan cucu dari Hj Daminah tidak ada atas nama almarhum Aflaha Kazim,” ungkap Khoirudin panjang lebar yang ada hanya nama Hj Daminah, ujarnya.

Kuasa hukum dari pihak tergugat 1 dan 2 Heriyadi SH mengatakan, flashback dari masalah jawaban yang disampaikan kemarin. Majelis sudah menyampaikan bahwa untuk kepentingan upsolud maka kita akan jawab dengan konflik dari kita.

“Kita tetap memberikan hak jawab yang sebenarnya dari pada yang benar,” singkatnya. (ida)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20250324-WA0029
IMG-20250325-WA0017_aXvFvwri1U
IMG-20250329-WA0007_xr7xSC5N7d
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News