Kontras86.com | Palembang – Giat Team Hunter Carli 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang, pada Minggu 5 Juli 2020, sekitar pukul 23:15 Wib, tempat kejadian perkara (TKP) Bawah tangga Jembatan Ampera 7 Ulu SU I Palembang.
Dibawah Pimpinan Ipda Sugriwa Candra SH, anggotanya berhasil melakukan upaya penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku yang membawa Sajam sesuai dengan UU Darurat no. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api / bahan peledak / senjata tajam pasal 2 (1) tentang menguasai menyimpan membawa Sajam tidak dengan profesinya.
Pelaku yang diamankan yakni, berinisial AR (15) warga Lr. Garuda 2 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU 1 Palembang, bersama barang bukti 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu tanpa sarung, dimana Pada hari Minggu Tanggal 5 Juli 2020 Sekira Jam 23.15 WIB, Tim Hunter Carli 2 melaksanakan patroli hunting di sekitar pasar 7 Ulu dan tepatnya di bawah tangga Jembatan Ampera 7 Ulu.
Pada saat melakukan patroli, tim Hunter Carli 2 melihat seorang pemuda yang mencurigakan sewaktu akan dilakukan penggeledahan terduga membuang pisau dari pinggang sebelah kiri, sehingga tim Hunter Carli 2 langsung mengamankan terduga, kemudian terduga di bawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, ditempat terpisah, kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sony Trianto SH MH melalui Katim Hunter Carli 2 Ipda Sugriwa Candra SH membenarkan proses penangkapan serta pengamanan pelaku tersebut. “Benar, pelaku yang terduga kita amankan demi kekondusifan Kamtibmas dimasyarakat, mencegah terjadinya 3c agar masyarakat lebih nyaman dari tindak laku kejahatan, jika itu bukan profesinya menyimpan, membawa dan memiliki senjata tajam yang sangat bertentangan dengan UU darurat, siapapun akan kita sikat berikut pelakunya, makanya Kamtibmas benar benar kita jaga dari pelaku pelaku seperti ini,” tegasnya. (EGmayor).