Kontras86.Com | Sumsel – Subdit V Cyber Cryme Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana UU ITE dan Tindak Pidana Penipuan, dimana kedua pelaku berinisial AA dan FA merupakan warga binaan di dalam lapas. Kabid Humas Polda Sumsel saat press conference yang digelar di lapangan depan Dit Reskrimsus, Kamis (03/09/2020) menjelaskan, pengungkapan terhadap pelaku kasus penipuan dengan tersangka berinisial AA berawal dari adanya laporan korban ke Polda Sumsel yang melaporkan kerugian sebesar Rp. 17.500.000,-.
Perkenalan pelaku dengan korban dimulai ketika teman pelaku mengambil foto anggota TNI dari Google, setelah itu mengedit dengan mengganti kepala foto TNI dengan kepala pelaku (AA), setelah itu pelaku berteman dengan korban dengan mengaku bernama ANDRIGO sebagai anggota TNI yang bertugas di INTEL KODIM GARUT berpangkat SERKA, selama 3 bulan antara pelaku dengan korban sering melakukan hubungan hanya melalui pesan Whatsapp dan Video call, dan selama itu lah pelaku selalu membujuk rayu dan berjanji akan datang ke Sumsel untuk menikahi korban, dan selama itu lah pelaku selalu meminta sejumlah uang kepada korban, setelah berhasil pelaku memblokir no korban dan meninggalkan korban.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, diketahui bahwa pelaku ada di Kota Lubuk Linggau tepatnya pelaku ada di dalam Lapas Lubuk Linggau. Lalu AKP Wahyu Maduransyah S.IK berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mengungkap identitas pelaku, ternyata benar pelaku adalah warga Binaan Lapas Lubuk Linggau dalam perkara tindak pidana Pencurian dengan hukuman 2 Tahun penjara. Dari hasil Pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui semua perbuatan nya dan pelaku bukan lah anggota TNI sebagaimana pengakuan nya kepada korban.
“Pelaku AA ini dikenakan dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik,” jelasnya.
Dir Reskrim Khusus Kombes Pol H Anton Setywan SIK SH MH mengatakan, bahwa untuk Tindak Pidana Konten Asusila Dan Pemerasan dengan Tersangka FA juga berawal dari laporan korban yang mengalami kerugian sebesar Rp. 3.800.000,-.
“Untuk pelaku FA kenal dengan Korban juga Bermula ketika pelaku berfoto menggunakan seragam dinas POLRI yang diperolehnya dari teman nya saat berada di lapas lampung, setelah itu pelaku mengajak kenalan korban dengan menggunakan akun Facebook dan berlanjut ke aplikasi WhatsApp untuk berkomunikasi, korban diketahui tinggal di Negara Malaysia,” kata Anton.
Kemudian pelaku membujuk rayu korban dan berjanji akan menikahi korban serta pelaku selalu meyakinkan korban bahwa kalau pelaku adalah anggota POLRI karena semua foto foto pelaku semuanya menggunakan baju dinas POLRI, sekian lama berhubungan pelaku merayu korban untuk melakukan video call sex, dan pelaku merekan video call sex tersebut bermaksud untuk memeras korban apabila pelaku tidak memberikan sejumlah uang kepada korban video tersebut akan disebar luaskan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel diketahui pelaku ada di Kota Prabumulih tepatnya di dalam Rutan Prabumulih, jelasnya.
Setelah itu AKP Wahyu Maduransyah SIK berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk identitas pelaku, ternyata benar pelaku merupakan warga Binaan Rutan Prabumulih dalam tindak pidana Narkoba dengan hukuman 9 tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatan nya dan pelaku bukan lah anggota Polri sebagaimana pengakuan nya kepada korban. Pelaku mengakui telah memeras korban dan menyebarkan screenshot foto asusila korban an AA ke Media Sosial Facebook.
Pelaku AA dikenakan Pasal berlapis yaitu, pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikandan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan KONTEN ASUSILA.
Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikandan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki ANCAMAN KEKERASAN.
Kasubdit Cyber Crime Kompol Adhi Setiawan S.IK MH menjelaskan, “bahwa mereka (Pelaku dan Korban) kenal melalui facebook, tersangka ini mengaku anggota TNI dan Polri, dengan berfoto menggunakan pakaian Polisi dan TNI, Barang bukti yang disita dari Pelaku adalah, Handphone dan simcard yang digunakan pelaku saat berkomunikasi dengan korban, Baju yang digunakan pelaku saat melakukan Video Call setelah di screanshote dikirim oleh pelaku kepada korban, Baju yang digunakan pelaku saat berfoto menggunakan seragam Polri dan Struk Transfer sejumlah uang dari korban kepada pelaku,” terangnya. (EGmayor)