Palembang | Satreskrim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang, gabungan Balai Besar Pom Provinsi Sumatera Selatan, serta Balai Karantina Ikan Kelas 1 dan Dinas Perikanan Kota Palembang, berhasil menggerebek Gudang Ikan Giling merk ISTI, yang diduga mengandung bahan pengawet yang berbahaya (formalin), di lokasi Pasar Ikan Induk Jakabaring, kelurahan 15 Ulu, kecamatan Jakabaring Palembang, Selasa (27/04/2021).
Keberhasilan aparat kepolisian serta pihak terkait membongkar kasus ini, telah terselamatkan jutaan nyawa manusia, khususnya masyarakat Kota Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra kepada Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus AKP Iwan Gunawan, Jumat (30/04/2021) mengungkapkan, terbongkarnya gudang yang disebut agen ini, berkat kerjasama unit Pidsus, Balai Pom, balai karantina serta dinas perikanan.
“Setelah kita serahkan ke uji laboratorium, terdeteksi bahan pengawet didalamnya (formalin). Sebanyak 8,3 ton ikan giling merk Isti kita lakukan penyitaan, tepatnya di pasar induk Jakabaring Palembang. Jelas membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Kapolres.
Sambung Kapolres, “apabila kadarnya (Formalin), sudah mencapai 0,501 itu berarti sudah termasuk kadar bahan pangan yang melebihi batas kewajaran (toleransi), jadi sangat jelas makanan ini tidak layak untuk di konsumsi oleh masyarakat, dan seperti kita ketahui pedagang ini beroperasi selama 1 tahun, ikan giling ini disita kemudian akan kita musnahkan dengan cara di kubur, karna Menjelang hari raya Idul Fitri semua bahan pokok mulai ada kenaikan, sehingga pemasok tentu akan menambah suplay, maka kita temukan lah distributor ikan yang mengandung bahan formalin seperti ini, berdasarkan informasi yang didapat dan dikutip dari pemberitaan yang beredar diduga pemasoknya berasal dari luar daerah Sumsel,” tutupnya.
Jajaran unit pidsus sudah berhasil amankan 2 pelakunya yakni dari PT CI dan saudara Z, dibawah naungan Kepala satuan Unit (Kanit) Pidana khusus (pidsus) Polrestabes Palembang, AKP Iwan Gunawan SH beserta jajarannya, diketahui bahwa Keduanya merupakan agen distributor. Selanjutnya aparat sedang melakukan pengembangan dari mana asal ikan giling merk Isti ini, serta dari kota dan provinsi mana, yang terus akan diburu oleh pihak kepolisian. Dimana peredaran Ikan giling tersebut sudah pasti ada yang beredar di Kota Palembang, namun polisi mengkaji dengan BPOM untuk mencari dimana bos atau gudang besar yang memproduksi ikan giling berbahaya tersebut.
Terpisah, dalam pengungkapan tersebut perwakilan pegawai badan POM Menambahkan bahwa ini benar-benar jelas melanggar UU terhadap pengkonsumsian barang yang dilarang karena mengandung bahan berbahaya (Formalin).
“Formalin ini sangat berisiko kepada kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya, mungkin tidak secara langsung efek penyakit yang nantinya dirasakan. Proses jangka panjang, efek yang sangat berbahaya terhadap hati dan ginjal akibat dari formalin tersebut,” tutupnya. (EgMayor)