Kontras86.Com | Muba – Menjelang pagi hari ratusan kendaraan pengangkut batu bara melintas dari jalan Mangun jaya- Betung- Sungai lilin Kabupaten Musi banyuasin berkonvoi bebas berlalu lalang dijalan umum.
Hal tersebut mengakibatkan rusaknya infrastruktur jalan umum yang disebabkan karena seringnya truk angkutan batubara membawa beban melebihi kapasitas daya dukung jalan, dilakukan secara terus menerus.
Dampak dari bebasnya kendaraan tersebut tentunya dalam hal ini yang dirugikan adalah pemerintah kabupaten. Tampak jelas beberapa ruas jalan negara didalam kabupaten Musi banyuasin sudah mengalami kerusakan dan harus segera mendapat perbaikan.
Begitu juga terlihat dari beberapa jembatan yang dilalui truk pengangkut batubara sudah banyak mengalami kerusakan, akibat dari kerusakan itu pastinya anggaran biaya yang akan dikeluarkan pemerintah (uang rakyat) yang digunakan untuk perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan tersebut bukan jumlah yang sedikit, dan bahkan bisa melebihi dari hasil pendapatan resmi (pajak&royalti) yang diterima oleh Negara dari sector pertambangan batubara didaerah itu sendiri.
Sebagaimana yang telah kita ketahui Gubernur Sumatera selatan Herman Deru beberapa waktu lalu telah mencabut Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang angkutan batubara yang memperbolehkan truk angkutan batubara melintas di jalan umum.
Pergub itu dicabut setelah banyaknya keluhan dari masyarakat tentang sering terjadinya kecelakaan dan kemacetan akibat truk angkutan batubara dan diganti dengan Perda nomor 5 tahun 2011 yang berisi bahwa seluruh angkutan batubara dialihkan menggunakan jalur khusus seperti kereta api dan lainnya.
Menurut pengakuan F salah satu sopir truk saat dimintai keterangan oleh wartawan Kamis (13/8/2020) mengatakan, asal batubara diangkut dari PT Wika kecamatan Sanga desa dan akan dibawah ke PT Batu Rona kecamatan Sungai Lilin.
Saat ditanyakan berapa jumlah armada yang keluar setiap harinya menggunakan jalan darat F(red Sopir) mengatakan kurang lebih dua ratus armada perhari yang melintas dan mengambil DO di Kecamatan Lais berinisial T.
Ditempat yang sama (J ) sopir pengangkut batu bara menjelaskan kalau dirinya mengangkut batu bara berasal dari PT Astaka Dodol kecamatan Babat Toman untuk jumlah armada yang keluar J menjelaskan kurang lebih 300 armada yang setiap harinya melintas melalui jalan darat dengan tujuan sungai lilin.
Sementara itu, Kasat lantas Polres Musi Banyuasin Chandra Kirana ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, terkait hilir mudiknya angkutan Batubara melalui jalan umum dari Mangun Jaya – Betung – Sungai Lilin di Kabupaten Musi Banyuasin, Perda No 25 tahun 2019. Dirinya menjawab itu sudah menjadi atensi pimpinan tertinggi.
Akan kita cek, akan kita lakukan Patroli dan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melintas di wilayah hukum Kab Muba, yang mana sudah menjadi atensi pimpinan tertinggi untuk kendaraan yang melibih kapasitas muatan dan dimensi kendaraan atau sering kita dengar dengan istilah ODOL (Oper Dimensi dan Oper Loading) baik angkutan batubara dan kedaraan angkutan lainnya.
Apa bila tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dibdalam Undang-undang lalu lintas angkutan jalan no.22 tahun 2009 pada pasal 307 yo 169 ayat 1 yang menerangkan tata cara muat dan dimensi kendaraan. Pasal 305 yo 162 tentang cara muat kendaraan khusus dan barang khusus harus memiliki rekomendasi dari instansi terkait serta kendaraan yang dokumen kendaraan dan muatan yang tidak sesuai akan kami lakukan penegakan hukum dengan tilang dengan mengunakan sistem E tilang sesuai pelanggaran mereka lakukan,” tulisnya didinding WhatsApp.
Terpisah ketika dikonfirmasi, Wendi Kepala Bidang LLAJ Dinas perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin mengatakan, “terkait truk batubara Konfirmasi di pak Kadis saja dindo,” ujarnya. (Muslim)