Next Post

Diduga Gaji Dibawah UMR, Tiga Orang Mantan Karyawan PT Midigio dan CV Multi Guna Jaya Laporkan Pemiliknya ke Disnaker Palembang

IMG-20200508-WA0036

Kontras86.com | Palembang – Sungguh malang nasib yang dialami ketiga orang mantan karyawan di suatu perusahan yang ada di kota Palembang berinisial DD, EW dan RS, yang dimana masa pandemi covid-19 ini harus kehilangan pekerjaannya. Dan tidak hanya disitu saja, semasa bekerja mereka tidak mendapatkan upah/gaji sesuai dengan UMR. Diketahui DD dan EW merupakan mantan karyawan dari CV. MULTI GUNA JAYA sedangkan RS merupakan karyawan dari PT. MIDIGIO. Dua perusahan tersebut berada di seputaran Jl. Sersan Wahab Palembang dengan satu orang pemimpin atau pemilik.

Berdasarkan informasi yang didapat, ketiga orang mantan karyawan dari dua perusahaan tersebut, melaporkan pemilik/pemimpin dari perusahaan PT Midigio dan CV Multi Guna Jaya ke Dinas Ketenagakerjaaan (Disnaker) Kota Palembang, pada hari Rabu (06/05/2020) kemarin

DD, EW dan RS melaporkan perusahaan dimana tempat mereka bekerja ke Disnaker Kota Palembang, karena upah yang diterima dibawah Upah Minimum Regional (UMR). Diduga telah melanggar undang-undang pasal 5 Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan yang berbunyi, “Setiap tenaga kerja mempunyai kesempatan yang sama Tanpa Diskriminasi Untuk Memperoleh Haknya dari Pekerjaan, dan pasal 6 UU nomor 13 tahun 2003 Yaitu,” Setiap pekerja/Buruh Berhak memperoleh perlakuan yang sama Tanpa adanya Diskriminasi dari Pengusaha.

Kemudian awak media ini mendatangi pihak perusahan untuk mengkonfirmasi perihal adanya tiga orang mantan karyawan dari perusahaan PT Midigio dan CV Multi Guna Jaya yang diduga tidak mendapatkan upah sesuai dengan UMR. Akan tetapi, saat di temui, pihak perusahaan terkesan menghindari awak media.

Lalu, salah satu karyawati perusahaan berinisial YN, mencoba mengintimidasi awak media saat hendak meliput pemberitaan tentang permasalahan dari ketiga mantan karyawan yang diketahui selama bekerja bertahun tahun upah yang diberikan tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR).

“Dari mana kamu, jangan basing basing foto, Mano kartu pengenal dan indentitas kamu,” ujar YN dengan nada tinggi kepada awak media ini.

Sementara itu, DD, RS dan EW saat dimintai keterangan menjelaskan, bahwasannya selama bertahun-tahun mereka bekerja, menerima upah di bawah UMR. Serta uang pesangon yang diberikan tidak sesuai dengan lama waktunya mereka masih bekerja menjadi karyawan.

“Kami bertiga sudah bertahun tahun mengabdi mas, saya tiga (3) tahun , dan dua (2) teman saya ini (dd, Ew_red) sudah Diatas tujuh (7) tahunan bekerja di CV. Multi Guna Jaya Dan PT. MIDIGIO ini, tapi upah kami tidak pernah pakai selip gaji kalau lagi gajian, malah pakai amplop putih polos, dulu masih bekerja mas saya kepingin nanya mengapa gaji kami tidak UMR , tapi kami takut kena marah dan nanti diberhentikan, dari pada kami tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga, jadi kami terpaksa mas terima gaji hanya senilai RP. 2.200.000/bulan. Itupun mas kami bekerja setiap hari 12 (dua belas jam) selama bertahun tahun, bukan delapan (8) jam, dan lembur itu juga tidak dibayar, tapi saya ihklas saja menjalaninya mas, dari pada tidak bekerja dan tidak ada penghasilan,” kata RS dengan raut wajah terlihat sedih.

Lanjut RS, “dimasa pandemik covid-19 ini, tidak masalah di PHK kalau memang keadaannya begitu, yang saya sesalkan adalah yang punya perusahaan memberi pesangon satu bulan gaji kepada kami, yaitu 2,2juta saya tolak, kami dibuat tidak secara manusiawi, pengabdian kami sia-sia selama bekerja, kami akan melaporkan sampai urusan ini benar benar tuntas,” pungkasnya RS perwakilan dari kedua temannya yang juga diperlakukan sama oleh perusahaan. (EG)

Tags :

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20250324-WA0029
IMG-20250325-WA0017_aXvFvwri1U
IMG-20250329-WA0007_xr7xSC5N7d
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News