Kontras86.com | Palembang – Belum lama hilang dari ingatan publik dengan youtuber yang viral karena membuat video prank membagikan sembako berisi sampah kepada waria. Kini publik dibuat heboh lagi oleh video viral dari seorang youtuber yang membuat video prank membagikan daging qurban tapi berisi sampah. Sungguh ironis, di era media sosial saat ini, hal yang telah menjadi viral dan berujung sanksi hukum pada kasus sebelumnya, yang bisa dilihat oleh siapa saja tapi tidak menjadi pelajaran oleh youtuber lainnya. Nalar publik tentulah bertanya, apa motif si pembuat video berbuat seperti itu, sebuah candaan belaka atau kreativitas kreativitas yang kebablasan?.
Menanggapi hal itu, Managing Partner Abgan Law Firm, Ferdiyan Ganesha SH saat dimintai tanggapannya atas video prank ini mengatakan, sebetulnya prank atau prilaku jahil ini telah ada sejak dulu. Namun, seiring makin berkembangnya jagat dunia maya kini, telah terjadi pergeseran kepada perbuatan yang dapat merugikan orang lain.
“Istilah prank dalam laman Cambridge Dictionary diartikan “a trick that is intended to be funny but not to cause harm or damage”, yaitu sebagai tipuan atau perbuatan jahil terhadap seseorang dengan tujuan untuk menjadi bahan candaan/guyonan tetapi tidak menyebabkan bahaya atau kerusakan. Namun, perlu diingat, bila tipuan atau perbuatan jahil dengan tujuan candaan itu membuat malu atau merugikan orang lain, tentu akan berdampak hukum bagi si pembuat video prank tersebut,” ujar Ganesha, Senin (03/08/2020).
Lebih lanjut, advokat muda ini mengatakan, prilaku youtuber si pembuat video prank bisa dikategorikan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP menerangkan bahwa menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, orang yang diserang ini biasanya merasa malu. Maksud kehormatan yang diserang disini hanya mengenai kehormatan tentang nama baik, bukan kehormatan dalam lapangan seksualitas. Selain pasal 310 KUHP, pembuat video prank dapat diancam pidana melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” pungkasnya. (Irwan)