Lubuklinggau | Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Lubuklinggau mengajak pemerintah setempat, TNI/Polri, organisasi kemasyarakatan dan seluruh elemen terkait untuk mendeteksi dini terjadinya konflik beragama.
Salah satunya dengan mensosialisasikan PBM 9 & 8 tahun 2006 bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh adat di pelataran Museum Perjuangan Subkoss Garuda Sriwijaya, Rabu 21 September 2022.
Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, seperti Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Lubuklinggau Firdaus Abky, Ketua FKUB Lubuklinggau, Kyai Ismuridzal Umar, Kasdim 0406 Lubuklinggau Mayor Inf Nursigit.
Perwakilan Polres Lubuklinggau Iptu Yosef, Kasie Haji dan Umroh Kemenag Lubuklinggau, Mahmudan dan Ketua FKUB Lubuklinggau, Kyai Ismuridzal Umar mengungkapkan, sosialisasi PBM 9 & 8 merupakan program berkesinambungan yang dilakukan FKUB dalam rangka menciptakan keamanan, kenyamanan, kedamaian dan kerukunan umat beragama di Bumi Sebiduk Semare.
“Sosialisasi ini secara continue kami lakukan, sebelumnya sudah dilakukan bersama Camat, Lurah dan RT. Nah sekarang bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan tokoh adat,” katanya.
Menurutnya, pembahasan soal pendirian rumah ibadah menjadi salah satu bahan diskusi muncul di permukaan. Para pemangku kebijakan dan pengambil keputusan dari bawah sampai lapisan masyarakat perlu memahami dan menjalankan apa yang sudah menjadi aturan.
“Aturan yang sudah ada harus menjadi landasan, jadi kami dari FKUB merasa perlu dan penting untuk mensosialisasikannya kepada instansi terkait dan elemen masyarakat,” tukasnya
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Lubuklinggau Firdaus Abky mengungkapkan, sosialisasi PBM No 9 dan no 8 Tahun 2006 merupakan program dan kegiatan FKUB yang perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, sehingga tercipta kedamaian, keamanan dan kenyamanan ditengah masyarakat.
“Materi yang disampaikan tentang pentingnya menjaga ketentraman dan kerukunan di Kota Lubuklinggau khususnya dalam pendirian rumah ibadah dan menghadapi tahun politik, serta Peran Kesbangpol dalam memfasilitasi FKUB sesuai PBM 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pemberdaayaan FKUB,” katanya.
Dia menilai, kegiatan ini sangat baik karena melibatkan peserta dari Babinsa, BabinKamtibnas, Tokoh Adat dan elemen masyarakat lainnya. (*)