Next Post

Guna Memutus Rantai Penyebaran Covid-19, Satpol PP dan Dishub OKUS Gelar Razia Masker

20200921_100333-768x432

Kontras86.com | OKUS – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten OKU selatan melakukan razia masker terhadap ASN dan masyarakat, Senin (21/09/2020).

Razia masker yang digelar di pintu gerbang jalan masuk dan jalan keluar perkantoran Pemkab OKU Selatan lebih difokuskan pada Aparatur Sipil Negera (ASN) dan masyarakat yang keluar masuk perkantoran Pemda OKU Selatan.

Kasatpol PP OKU Selatan Zainal Bahri SE mengatakan, “Dalam razia yang melibatkan Dishub OKU Selatan tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19,” ujarnya.

Dijelaskannya, “Penggunaan masker saat keluar rumah atau bertemu dengan orang lain merupakan bagian dari adaptasi kebiasaan baru mengingat pandemi Covid-19 masih jadi ancaman bagi keselamatan warga,” tegasnya.

Untuk tahap pertama, razia penerapan wajib menggunakan masker dilakukan terhadap ASN yang bertugas di berbagai instansi di perkantoran Pemkab OKU Selatan, termasuk kepada yang ingin memasuki wilayah pemda.

“Dalam adaptasi kebiasaan baru, ASN seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat betapa penting menjaga kesehatan ditengah pandemi Covid-19,”Jelas Kasat Pol PP.

Himbauan ini disampaikan berkali-kali, dalam pencegahan virus corona.

“Aturan ini sudah di terapkan, tetapi tidak juga diperhatikan pegawai ASN di Kabupaten OKU Selatan. Kasat Pol PP menambahkan, akan memberi sanksi tegas bagi yang tidak memakai masker, berupa push up, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan sanksi lainnya,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pegawai yang tidak mematuhi aturan sesuai dengan Perbup No. 41 Tahun 2020, seperti tidak memakai masker, akan di beri sanksi. “Ini adalah himbauan untuk setiap OPD di OKU Selatan untuk mematuhi aturan. Staf wajib memakai masker,” jelasnya.

Selain terhadap ASN dan masyarakat yang memasuki perkantoran Pemkab OKU Selatan, Satpol PP bersama Dinas Perhubungan juga menyetop pengendara roda yang sedang melintas di jalan pintu gerbang perkantoran tersebut.

Menurutnya, razia tersebut juga bagian dari sosialisasi kepada masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah dalam adaptasi kebiasaan baru.

“Protokol kesehatan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,” ungkapnya.

Terkait dengan sanksi, Zainal menegaskan, “Bagi ASN maupun masyarakat tidak diperbolehkan memasuki area perkantoran Pemkab OKU Selatan, kita akan tindak tegas bagi pelanggar, serta Saya selaku Kasat Pol PP Kabupaten OKU selatan tidak akan pilih-pilih bagi pelanggar. Karena ini untuk keselamatan bersama, kita akan laksanakan razia ini dan akan di bagi di beberapa titik lokasi, serta akan kita beri kan sanksi sesuai aturan jika tidak memakai masker,” tutup Zainal. (Yuni)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News