Kontras86.com | Palembang – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diatur dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah kota Palembang akhirnya mendapatkan persetujuan dari kementrian kesehatan Republik Indonesia.
Hal itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dimana dalam surat tersebut, Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud, sesuai Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Selain itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dilaksanakan selama mana inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ratu Dewa membenarkan adanya SK persetujuan PSBB dari Menkes tersebut. “Kami baru dapat informasi katanya disetujui,” ungkapnya via telepon.
Dewa mengatakan, jika memang mendapat persetujuan terkait PSBB tersebut, langkah Pemkot Palembamg selanjutnya adalah mempersiapkan Perwali terkait masa PSBB.
“Besok saya akan laporkan ke Walikota. Selanjutnya kita persiapkan langkah-langkah selanjutnya termasuk persiapan lainnya,” tandasnya. (Rill)