Next Post

Kemenkes RI Keluarkan SK Palembang PSBB

3446WhatsApp_Image_2020-04-07_at_9.09.56_AM

Kontras86.com | Palembang – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diatur dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah kota Palembang akhirnya mendapatkan persetujuan dari kementrian kesehatan Republik Indonesia.

Hal itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dimana dalam surat tersebut, Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud, sesuai Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Selain itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dilaksanakan selama mana inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ratu Dewa membenarkan adanya SK persetujuan PSBB dari Menkes tersebut. “Kami baru dapat informasi katanya disetujui,” ungkapnya via telepon.

Dewa mengatakan, jika memang mendapat persetujuan terkait PSBB tersebut, langkah Pemkot Palembamg selanjutnya adalah mempersiapkan Perwali terkait masa PSBB.

“Besok saya akan laporkan ke Walikota. Selanjutnya kita persiapkan langkah-langkah selanjutnya termasuk persiapan lainnya,” tandasnya. (Rill)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News