Next Post

Kontroversi Gapura dan Pagar Kantor Desa Bangun Sari Tanjung Lago

IMG-20210812-WA0015_compress58

Banyuasin | Gapura dan Pagar Kantor Desa Bangun Sari ini terbilang cukup megah dibandingkan dengan desa-desa lain, khususnya di kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Meski letak kantornya berada di tengah-tengah desa, konsep bangunan Gapura dan Pagar kantor Desa Bangun Sari itu menawarkan nuansa seperti di Bali.

Namun, dari informasi yang berhasil dihimpun, dibalik megahnya Gapura dan Pagar kantor desa Bangun Sari, menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Seperti tidak adanya musyawarah serta sumber dana yang belum jelas asal usulnya dari mana.

Dengan Beredarnya rumor tersebut, awak media online kontras86.com menghubungi kepala desa Bangun Sari, Nenga Mirse melalui via Pesan WhatsAppnya, Jumat (13/08/2021), ia menerangkan bahwasannya informasi itu tidak benar.

Kemudian lanjut Nenga, perihal dana pembangunan Gapura dan Pagar Kantor desa Bangun Sari, bersumber dari dana desa (DD) tahun 2021 dengan nilai pagu anggaran sebesar 30 juta Rupiah.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Banyuasin, Roni Utama, AP M.si, saat dihubungi awak media ini belum bisa berkomentar karena belum punya informasi yang cukup.

“Saya belum bisa berkomentar karena belum punya informasi yang cukup tentang hal ini, nanti saya tanyakan terlebih dahulu,” jelasnya.

Selang berapa jam kemudian, Roni Utama melalui Via Pesan WhatsAppnya menyampaikan, “Menurut yang bersangkutan (Kades_Red) dan tertuang dalam APBDes, Pembangunan Pagar kantor menggunakan dana yang berasal dari PAD. Sedangkan gapura menggunakan Dana Desa,” ujar Roni.

Lebih lanjut dikatakan Roni, kalau PAD Desa bebas untuk merencanakan Pembangunan. “Dalam Prioritas yang tidak dibolehkan itu kantor desa, balai desa dan Rumah Ibadah,” terangnya.

Dikutip dari SuaraNTB.com, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI, Abdul Halim Iskandar melarang keras penggunaan dana desa (DD) untuk membangun pagar dan gapura desa. Ia menegaskan penggunaan DD tahun 2021 mendatang difokuskan untuk pencapaian tujuan pembangunan berjelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG’s) Desa.

Hal tersebut ditegaskan Mendes PDTT saat sosialisasi Permendes No.13 Tahun 2020 di Mataram, Sabtu, 7 November 2020. Ia mengatakan DD boleh digunakan untuk apa saja kecuali yang dilarang. Ketika DD tidak digunakan untuk peningkatan ekonomi dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) desa. (Ari Ts)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20250324-WA0029
IMG-20250325-WA0017_aXvFvwri1U
IMG-20250329-WA0007_xr7xSC5N7d
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News