Next Post

Lapas Banyuasin Berikan Remisi Kepada Dua WBP di Hari Lansia Nasional

IMG-20220603-WA0024_compress29

Banyuasin | Sebanyak dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Banyuasin,  menerima remisi Lanjut Usia (Lansia). Pada hari ini, Jumat (03/06/2022), Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Ronaldo Devinci Talesa menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) yang telah disetujui oleh pusat.

Pemberian SK tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-774.PK.05.04 Tanggal 29 Mei 2022 tentang Pemberian Remisi Lanjut Usia (RLU).

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Ronaldo Devinci Talesa menjelaskan, kedua warga binaan tersebut telah memenuhi syarat untuk menerima remisi Lansia, pertama warga binaan berinisial IS berumur 77 Tahun, lalu satu lagi warga binaan berinisial SU berusia 70 Tahun.

“masing – masing di antara kedua warga binaan tersebut menerima remisi dengan besaran 3 (tiga) bulan dan satu lagi sebesar 1 (satu) bulan. Kedua nya merupakan narapidana dengan kasus kesusilaan,” jelasnya.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Yudhi Khairudin mengatakan, penyerahan Remisi Lansia ini dilaksanakan pada 03 Juni 2022 pukul 09.00 WIB di aula Lapas Kelas IIA Banyuasin.

“Di Lapas Kelas IIA Banyuasin saat ini, ada 1.306 warga binaan, dan jumlah warga binaan yang termasuk kategori Lansia di Lapas Banyuasin hanya dua orang. Di hari Lansia yang bertepatan pada 29 Mei 2022 lalu, sebanyak 2 (dua) Lansia tersebut mendapatkan remisi Lansia karena telah memenuhi syarat, salah satunya berusia sama dan di atas 70 tahun,” ujarnya. (AM/Humas)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20250324-WA0029
IMG-20250325-WA0017_aXvFvwri1U
IMG-20250329-WA0007_xr7xSC5N7d
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News