Banyuasin | Penutupan Program Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Rabu (27/09).
Bertempat di Gazebo Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin kegiatan ini dihadiri oleh Plh. Kalapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Farianto Antoni, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Anton Staloni, Kepala Subseksi Perawatan Napi / Anak Didik, Recqy Jodi Tri Wahyu, Kepala Subseksi Kegiatan Kerja, Purnawan, Kepala Subseksi Keamanan, Rudy Saputra, Kepala Urusan Umum, Eldo Rado Ficasso, Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan, Fitra Buana dan bersama Ikatan Konselor Adiksi Indonesia Sumatera Selatan.
Kegiatan dibuka dengan laporan hasil program rehablitiasi oleh Kepala Subseksi Perawatan Napi / Anak didik, Recqy Jodi Tri Wahyu. Dalam laporannya, Recqy mengatakan bahwa kegiatan program rehabilitasi sosial dilaksanakan selama 6 bulan kepada 210 Warga Binaan dengan metode Therapeutic Community (TC) berbasis Pemasyarakatan dan pelaksanaan program berjalan sangat baik.
Dalam sambutannya, Plh.Kalapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Farianto Antoni mengatakan “Saya mengapresiasi program Rehabilitasi Sosial sebagai salah satu cara untuk memulihkan pengguna agar terbebas dari narkoba. Memang proses rehabilitasi ini memerlukan waktu yang tidak sebentar, akan tetapi manfaat dari program ini adalah untuk memberikan motivasi, bantuan dan dukungan kepada para residen Rehabilitasi Sosial agar sama-sama terbebas dari jeratan narkoba,” ungkapnya.
Sebagai penutup, beliau mengungkapkan rasa terima kasih kepada Konselor Adiksi dari IKAI SUMSEL, Tim Pokja Rehabilitasi Sosial Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin dan semua residen program Rehabilitasi Sosial yang telah melaksanakan kegiatan ini sehingga berjalan dengan baik.
Semoga program rehabilitasi yang dilakukan setiap tahun ini, dapat memberikan dampak positif untuk warga binaaan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin. (Humas)