Kontras86.com | Palembang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, menggelar press release pemusnahan 210 knalpot racing yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan, dengan cara dipotong menggunakan alat las dan mesin gerinda, Selasa (19/01/2021) kemarin, sekira pukul 15:00 Wib, di halaman Mapolrestabes Palembang.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Yakin Rusdi mengatakan, dimana bagi masyarakat yang terkena tindakan penilangan ini boleh diambil kendaraannya, dengan catatan harus knalpot sesuai standar pabrik, serta proses sidang yang sudah kelar.
“Kita persilahkan kepada pengendara yang ditilang mengambil kendaraannya, dengan syarat di proses tilang dan sidang sudah selesai, serta knalpotnya sudah dikembalikan standar pabrik dengan membuat surat perjanjian yang sudah ditentukan. Dan saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kenalpot racing lagi kalau masih terjaring oleh anggota, kita akan beri sanksi yang lebih tegas lagi,” jelas Kompol rusdi.
Terpisah, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Satya Prawiraputra didampingi Kasat Lantas, Kompol Yakin Rusdi mengungkapkan bahwa sekitar 210 knalpot racing yang dimusnahkan, merupakan hasil dari razia dan tindakan penilangan bagi pengendara motor selama dua bulan terakhir, yang dilakukan jajarannya dibeberapa titik operasi yang dilaksanakan.
“Pelaksanaan Pemusnahan ratusan kenalpot racing Hari ini, yang kita lakukan adalah hasil dari giat selama dua bulan terakhir yang jajaran telah laksanakan dengan cermat, juga masih ada 120 motor yang belum di copot knalpot racingnya karena belum diambil pemiliknya dan bakal dimunaskan juga seperti ini nantinya , dari kesemua yang telah kita lakukan semata mata demi keamanan serta kenyaman masyarakat kota Palembang, dimana masyarakat sangat resah terhadap pengguna kenalpot yang bunyinya sangat mengganggu telinga tentunya,” ungkap Kapolres.
Disamping itu juga, anggotanya tidak pilih kasih dan akan menertibkan bagi siapa saja pengguna jalan dengan kendaraan yang menggunakan knalpot bersuara besar dan tentu sangat bising didengar oleh telinga. Terhadap motor sipengendara tentu akan diambil tindakan lebih tegas lagi dan sekaligus mengamankannya ke Polrestabes Palembang.
“Banyaknya laporan yang kita dapat, semuanya ini sangat membuat resah masyarakat dijalan maupun di setiap sudut tempat dimana motor motor yang berkenalpot racing tersebut, sangat mengganggu telilinga. Karena banyaknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bersuara besar ini, maka kita segera lakukan tindakan seperti ini, agar kedepan masyarakat yang terjaring lebih sadar diri akan semua ini,” tegas Kapolres. (EgMayor)