Kontras86.Com | Lombok Barat – Penegakan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 yang dihelat di Giri Menag Square (GMS) Gerung Lombok Barat menampakkan pemandangan unik dan berbeda. Betapa tidak, ‘Empat Sekawan’ terdiri atas Tokoh Agama, Tuan Guru dan Ulama Lobar terlihat turun langsung dalam kegiatan penindakan dan penegakan Perda Penanggulangan Penyakit Menular.
Pimpinan Ponpes Asshohwah Al-Islamiyah, TGH. Muhammad Taisir Al Azhar, Lc., M.A, menuturkan keterlibatan empat tokoh agama tersebut notabene pimpinan pondok pesantren.
“Keterlibatan para Ulama dan Tuan Guru adalah bentuk kepedulian, karena ingin menyelamatkan masyarakat dari bahaya Covid-19,” tutur TGH. Muhammad Taisir Al Azhar, Senin (14/9).
Dikatakannya, pemerintah sendiri menyatakan bila tak melibatkan para ulama, para Kyai, para tokoh Agama, pesan yang akan disampaikan dirasa kurang efektif sampai pada masyarakat.
“Ini merupakan kesadaran sendiri dari ‘empat sekawan’, ikut terjun dalam razia masker hari ini agar mengena dan berdampak lebih besar kepada masyarakat,” tuturnya lagi.
Pesan yang disampaikannya terkait memahami betapa pentingnya protokol kesehatan Covid-19, salah satunya dengan cara memakai masker.
Dalam pada itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lombok Barat, TGH. M. Subki Sasaki menyampaikan, bahwa sebelumnya para ulama memang sudah terlibat aktif dalam konteks pencegahan Covid-19 di Lombok Barat.
“Keterlibatan para ulama dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 sebelumnya memang sudah terlihat, yaitu tergabung dalam Tim Pencegahan Satgas Penanganan Covid-19 Lombok Barat,” tegasnya.
TGH. M. Subki Sasaki juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan masker dikarenakan memiliki banyak manfaat. Pasalnya, masker tak hanya melulu berkaitan dengan orang sakit, namun masker itu juga multi manfaat.
Menurut Ketua FKUB Lobar ini, manfaat masker selain untuk menjaga kesehatan masyarakat, juga kebiasaan baik bagi masyarakat.
“Yang sehat tambah sehat, yang sakit jadi sehat, sehingga kebiasaan baik dalam menggunakan masker mesti selalu dilakukan dan selalu dibiasakan,” pesannya.
Selain itu, masih menurut TGH. M. Subki Sasaki, manfaat masker sungguh luar biasa, pasalnya, tidak hanya bermanfaat dalam pencegahan penyebaran covid-19, tapi juga punya manfaat lain. Sembari mencontohkan masker bisa digunakan dalam rangka meminimalisir polusi udara yang sudah barang tentu merugikan kesehatan.
“Kerlibatan ulama dalam kegiatan ini untuk menggalang masyarakat guna membiasan diri dalam menggunakan masker. Intinya, para ulama ingin menggalang pembiasaan pada masyarakat, mengingat lebih besar manfaatnya yang dirasakan dalam menerapkan protokol Covid-19 dengan menggunakan masker,” jelasnya.
Ditambahkan Ketua KNPI Lobar H. Ari Suhaimi, bahwa pembiasaan tersebut sebetulnya bukan hanya ditujukan untuk kalangan orang tua saja, namun juga untuk semua kalangan termasuk para pemuda.
“KNPI Lombok Barat juga ikut serta dalam sosialisasi Perda NTB No. 7 Tahun 2020 beberapa waktu yang lalu,” imbuhnya.
Dipaparkan H. Ari, bahwa KNPI terjun bersama-sama TNI-Polri, Pol-PP serta BPBD Lombok Barat. Langkah itu menunjukkan siapapun dapat berkontribusi bersama-sama dalam menegakan perda tersebut.
“Ini semua khususnya demi Lombok Barat yang lebih sehat, dan Indonesia pada umumnya,” ujarnya.
Sementara itu Pengurus Baznas NTB, TGH. H. L. Pattimura Farhan menanggapi, bahwa keterlibatan itu bentuk kontribusi aktif empat sekawan untuk NTB, untuk Lombok Barat dan seluruh masyarakat Indonesia.
“Agar Perda NTB nomor 7 tahun 2020 ini efektif dan populis, dalam arti efektif keberlangsungannya dan populis dapat mudah diterima di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya. (Sas)