Kontras86.com | Banyuasin – Desa Srijaya, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, lebih tepat di kantor kepala desa Srijaya, Selasa (17/10/2020).
“Peraturan direktur jendral pemberdayaan sosial nomor 322 tahun 2020, tentang petunjuk teknis, bantuan sosial beras tahun 2020. Bahwa kelangsungan hidup dan pemenuhan sebagian kebutuhan pangan keluarga miskin, pada masa Covid-19 atau corona Virus Disease 2019. Maka diberikan bantuan sosial beras selama 3 bulan.
“Dan menindak lanjuti surat dari sekretaris daerah kabupaten banyuasin NO: 460/3452/Dinsos/2020 tanggal 23 september 2020 perihal bantuan sosial beras (BSB) untuk KPM PKH dari kementerian sosial.
Dalam hal ini kepala desa Srijaya saat di konfirmasi mengatakan pada intinya, “saya selaku kepala desa mengucapkan selamat datang untuk ibu-ibu pengurus PKH yang sempat hadir hari ini, sudah terkumpul semua baik pengurus lama atau pengurus baru mungkin sering bertanya kepada kepala desa ada yang dapat dan ada yg tidak dapat, ibu-ibu untuk desa srijaya ini selalu ku kontrol melalui RT dan kadus supaya dapat bantuan PKH yang belum dapat, dan kami selaku pemerintah selalu koordinasi dengan pendamping supaya masyarakat desa Srijaya dapat bantuan semua,” ujarnya.
Selain itu, sekretaris desa Srijaya saat di konfirmasi ibu Clara mengatakan, “kami sangat berterimakasih khususnya warga Srijaya, karena berkat bantuan dari kementerian sosial sehingga warga desa yang menerima PKH mendapatkan beras, kami mengucapkan banyak terimakasih, karena di musim covid-19 ini, warga kami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan, intinya kami banyak berterimakasih,” ucapnya.
Kemudian tanggapan dari salah satu warga desa Srijaya bapak nasor menyampaikan ucapan terima kasih kepada kementerian sosial melalui kabupaten dan kecamatan, serta pemerintah desa setempat dan kepada pendamping PKH, “kami ucapkan terimakasih, kami masyarakat penerima PKH diberikan tambahan bantuan beras di jaman covid 19 ini,” tutupnya. (Arie)