Banyuasin – Kegiatan para calon legislatif di masa kampanye saat ini sangatlah banyak yang dilakukan dengan berbagai kegiatan, salah satunya mengumpulkan masyarakat bersosialisasi dan membagikan cinderamata. Hal ini pula dilakukan salah satu caleg dari Partai ternama yaitu Partai Golongan Karya.
Diduga dalam melakukan kampanye KM yang merupakan Caleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan 1 dan NI Caleg DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 10 Banyuasin diduga melakukan pelanggaran atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.
Pasalnya saat melakukan kampanye di beberapa daerah Kelurahan Desa yang ada di wilayah Kecamatan Talang Kelapa, tim dari KM dan NI memberikan cinderamata berupa sembako yang berisi beras 5kg, tepung terigu dan satu kaleng susu yang disertai uang sebesar lima puluh ribu rupiah. Bahkan dalam sambutannya EN menyampaikan akan ada penyiraman bagi masyarakat yang telah mengisi kartu relawan yang disediakan oleh timnya. Dan hal ini berdasarkan bukti berupa video dan foto saat kegiatan berlangsung.
Berdasarkan UU pemilu, Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu, yang selengkapnya berbunyi 1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Saat dikonfirmasi melalui sambungan selullar NI selaku Caleg bersangkutan belum menjawab dan di chat melalui whatsapp belum merespon.
Guna melengkapi pemberitaan ini, awak media kami mencoba melakukan konfirmasi kepada Bawaslu selaku Badan Pengawas Pemilu terkait. Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin Ameredi melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi (PPDATIN) Bawaslu Banyuasin, April Yadi mengatakan terkait informasi yang telah beredar, Bawaslu Banyuasin diberikan kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu akan segera melakukan penelusuran/investigasi terkait informasi awal yang sudah berkembang di media Whatsapp , serta mempersilahkan kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada pengawas pemilu sesuai tingkatannya tentunya dengan membawa bukti-bukti pendukung lainnya. Kami Bawaslu Banyuasin juga menghimbau kepada peserta pemilu dalam melakukan kampanye dapat mematuhi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. Jelasnya.(ats)