Banyuasin | Viralnya pemberitaan beberapa waktu lalu terkait adanya dugaan oknum guru di kecamatan Banyuasin III, yang telah melakukan penganiayaan terhadap muridnya, kini sudah berdamai dengan korban. Hal ini diungkapkan Kanit PPA Polres Banyuasin, Ipda Try Nensy.
Dari hasil wawancara awak media, Ipda Try Nensy membenarkan bahwa pelapor RD dan terlapor ANR telah sepakat untuk berdamai.
Oleh karena informasi tersebut, wartawan dari berbagai media online Kabupaten Banyuasin, mencoba mengkonfirmasi oknum guru berinisial ANR yang sudah melakukan perdamaian terhadap korban. Namun, oknum ANR kembali berulah, bukan karena kasus yang sama, melainkan diduga telah melecehkan profesi wartawan.
Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober 2021 orang tua korban inisial RD telah melaporkan oknum guru inisial ANR ke Polres Banyuasin atas dugaan penganiayaan terhadap anak RD dengan menggunakan gagang sapu. Dari insiden tersebut korban GRL mengalami luka lebam di mata.
Kemudian, pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan oknum guru ANR bersedia bertanggung jawab dengan pengobatan GRL. Pada hari Senin 18 Oktober 2021 kedua belah pihak mendatangi Polres Banyuasin dan orang tua korban RD telah mencabut laporannya di Polres Banyuasin.
Pada hari Selasa 19 Oktober 2021 beberapa awak media konfirmasi kepada Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Banyuasin, Ipda Try Nensy. Dari hasil wawancara awak media, Kanit PPA Polres Banyuasin Ipda Try Nensy membenarkan bahwa pelapor RD dan terlapor ANR telah sepakat untuk berdamai.
“Ya kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai. Dalam surat perdamaian tersebut diketahui oleh ketua RT, pihak sekolah, serta dari lurah setempat. Dalam perdamaian ini pihak kedua menyepakati untuk membantu mengobati korban sampai sembuh dengan keterangan dari dokter dan dari orang tua juga tidak akan melanjutkan proses hukum yang sudah dianggapnya selesai karena dengan dasar dari surat keterangan perdamaian,” ucapnya.
Seusai wawancara pihak kepolisian, awak media mencoba konfirmasi oknum guru dengan menelpon suami ANR inisial MK. Dari keterangan dari suami ANR bahwa ia sedang bekerja dan jika ingin ke rumah ba’da Magrib saja.
Sesuai arahan dari MK suami ANR awak mediapun ba’da Magrib datang ke rumah ANR berniat untuk mengkonfirmasi tentang kebenaran perdamaian. Namun, setibanya awak media di rumah ANR bukan keterangan yang positif yang didapat melainkan lontaran kata yang dinilai telah melecehkan media.
“Kamu dari media lah yang membuka, kamu yang menjahatkan. Semua orang tau, Malu saya, kamu gak merasa,” ucap ANR.
“Kalu idak cak itu tak laku medianye,” timpal Ayuk ANR.
Terpisah, Ketua PWI Banyuasin Diding Karyadi saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, ia sangat menyayangkan atas lontaran kata-kata yang keluar dari oknum guru.
“Saya sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh ANR. Semua kalimat-kalimat tersebut tidak boleh dikeluarkan kepada kuli tinta karena dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” singkatnya. (NAZAR)