Kontras86.com | Majalengka – Bertempat di Aula Serba Guna Polres Majalengka dan memperhatikan protokol kesehatan telah dilaksanakan Konferensi pers ungkap kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curamor) oleh Sat Reskrim Polres Majalengka, Rabu (03/06/2020).
Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H.,S.I.K.,M.H, mengatakan penangkapan kelima pelaku curanmor ini berdasarkan laporan polisi korban berinisial ED warga Blok Jumat, Desa Sukahaji, Kec. Sukahaji, Kab. Majalengka yang kehilangan motor Yamaha Mio Soul pada Jumat 29 Mei 2020.
“Kelima tersangka yakni PG(25) Warga Desa Cikalahang Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon, DN (25) Warga Majalengka, CSM (25) Desa Cikalahang Kec. Dukuh Puntang Kab. CireboN dan Satu orang penada curanmor berinisial ADS (28) Warga Desa Cikalahang Kec. Dukuh Puntang Kab. Cirebon dan merupakan sindikat yang banyak melakukan tindak kejahatan,” jelas Polisi Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini.
Ditambahkan Kapolres Majalengka, Pelaku merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci palsu ‘letter T’ yang terparkir dan setelah berhasil langsung membawa kabur motor.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, Nopol : E 2272 WG, warna Hitam, tahun 2010 Noka : MH314D003AK675766 Nosin : 14D675469, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul JT tanpa No.Pol. warna hitan, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Smile tanpa No.Pol. warna hitam biru., 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa No.Pol. warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa No.Pol. warna orange dan 2 (dua) buat kunci letter T.
“ Saat ini kelima pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Majalengka untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Kapolres Majalengka. (Hrmn)