Banyuasin, info-merdeka.com
Penjabat Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, SH, bersama Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN. ENG, resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 286 kepala desa dan 288 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Banyuasin, Kamis (11/7/2024). Acara bersejarah ini berlangsung di Gedung Graha Sedulang Setudung, menandai perubahan signifikan dalam pemerintahan desa di Banyuasin.
Perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Dalam sambutannya, Hani Rustam menekankan pentingnya dedikasi dan komitmen para kepala desa dan anggota BPD untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Banyuasin. “Semoga dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi dan komitmen untuk kemajuan desa,” ujar Hani Rustam.
Acara dimulai dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Banyuasin, diikuti dengan penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati kepada perwakilan kepala desa dan anggota BPD. Hani juga menekankan pentingnya kerjasama antara kepala desa dan BPD. “Saya harap seluruh Kades dan anggota BPD segera melakukan perubahan atas RPJM Desa sesuai dengan masa jabatan baru,” tambahnya.
Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan, SH., M.Si., turut mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan ini. “Selamat kepada Kades dan BPD yang masa jabatannya diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun,” ucap Irian. Ia berpesan agar para Kades dan BPD bekerja dengan baik, mentaati aturan, dan membangun desa dengan sebaik-baiknya.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan para kepala desa dan anggota BPD di Kabupaten Banyuasin dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, memberikan kontribusi nyata untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Editor; Arie idw