Banyuasin | Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang menyoroti kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuasin, pihak DPMPTSP telah memberikan klarifikasi langsung kepada Koalisi Masyarakat Peduli Transparansi Anggaran (KOMPTA), Senin (12/05/25).
Dalam keterangannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyuasin Ali Sodikin, menegaskan bahwa pihaknya selama ini telah menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. DPMPTSP memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, serta aktif mempromosikan potensi daerah melalui berbagai media, baik elektronik, cetak maupun online.
“Kami berkomitmen memberikan kemudahan perizinan dan legalitas usaha kepada para investor. Ini kami lakukan demi menciptakan iklim investasi yang kondusif serta turut mendorong kontribusi investor dalam pembangunan daerah,” ujar Kepala DPMPTSP dalam pernyataannya.
Selain itu, DPMPTSP juga menekankan bahwa proses pemberian legalitas dan izin usaha dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga mengakomodasi nilai-nilai budaya lokal, adat istiadat, serta menghormati keberagaman suku, agama, ras, dan antar golongan di wilayah Kabupaten Banyuasin.
“Kami tidak hanya ingin menarik investor, tetapi juga memastikan kenyamanan dan ketenangan mereka agar betah berusaha di Banyuasin. Harapan kami, dengan meningkatnya investasi, lapangan pekerjaan akan terbuka lebih luas dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
DPMPTSP juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media dan LSM, termasuk KOMPTA, atas saran dan kritik konstruktif yang disampaikan. Hal tersebut dinilai sebagai bagian dari kontrol publik yang penting dalam proses perbaikan kinerja birokrasi.
“Masukan dari masyarakat dan stakeholder lainnya sangat kami hargai. Ke depan, kami bertekad untuk terus berbenah dan bekerja lebih profesional, demi mendukung tercapainya indikator kunci utama (IKU) Bupati Banyuasin, serta visi dan misi pembangunan daerah,” tutup pernyataan tersebut.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi wujud keterbukaan informasi publik dan bentuk komunikasi positif antara pemerintah daerah dan elemen masyarakat sipil dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Banyuasin.
(Rizal Merdeka)