Palembang | kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel perihal Pengembalian Batas Nomor 360/16-07-2002/11/2024. Yang di Lakukan di jalan
Lokasi bidang Tanah yang dimohonkan oleh Sdr. Robby Hartono. Jumat, (8/3/2024).
Dengan adanya Permohonan pengembalian batas pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin dengan Nomor berkas: 4989/2024 yang berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00378 dan Nomor berkas: 4990/2024 yang berdasarkan Sertipikat Hak Milk No. 14993 terletak di Lurah Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atas nama Robby Haryono (pemohon).
Yang dihadiri Lurah Kenten, Ketua RW setempat, Ketua RT setempat, Camat Talang Kelapa, Babinsa Kecamatan Talang Kelapa Shabinkabitibmas Kecamatan Talang Kelapa, Robby Hartono, Para Tetangga yang berbatasan Para Pihak yang berkepentingan. Dan di ketahui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin Mujiburohman,S.H.M.SI.
Dengan adanya Permohonan pengembalian batas pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin dengan Nomor berkas: 4989/2024 yang berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00378 dan Nomor berkas: 4990/2024 yang berdasarkan Sertipikat Hak Milk No. 14993 terletak di Lurah Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atas nama Robby Hartono (pemohon).
Muhammad Syaid sebagai PH Warga ,mengatakan, Di sini kita sudah stand by dari jam 8 pagi dari pak erwin sudah datang pak RT sudah datang sekcam, kadinas sudah datang semua tapi dari pihak Budi Hartono (Apat) nya belum ada yang datang, termasuk orang BPN yang mengukurnya belom ada yang datang sampai jam 10 saat ini.
Lebih lanjut Said menuturkan, Sengketa tanah ini milik warga, sengketa tanah kalau warga ada sertifikat SPH nya. Tapi apat mengaku memiliki sertifikat tanah, jadi untuk masalah benar atau tidaknya itu di pengadilan saja.
” Kalau pidana antar pengerusakan salah satu pemilik tanah di rusak oleh pihak yang bersangkutan dan sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian, tinggal menunggu hasil tindak lanjutnya,” tuturnya.
Lanjut Said , Kalau yang sementara ini dilaporkan itu ada kurang lebih 300 meter, mungkin kita tergantung klien apakah mau dilakukan orasi atau pengaduan.
” Harapan kita supaya di selesaikan sesegera mungkin,” tandasnya.
Sementara, M firzah, Kuasa Hukum Warga menambahkan, kita ini ada 5 yang kuasa hukum di peradi bersatu salah satunya yang dilaporkan itu arik maldo, itu dirusak kurang lebih di rusak bangunannya, sudah di laporkan di polres banyuasin sudah di proses dan saksi sudah di panggil juga tinggal proses lebih lanjut.
Untuk itu kita menunggu dari pihak apat inginnya gimana kita layani dan kita ladeni mau sampai kapanpun tergantung dari pihaknya.
” Tadi kita lihat ada Tim Polda Sumsel yang datang untuk melihat Pengukuran tanah. Yang datang terlambat dan juga mereka tim harda Polda Sumsel,” pungkasnya
Perwarta ( Afriza merdeka )