Palembang, 19 Juni 2025 – Redaksi info-merdeka.com menerima aduan dari seorang narasumber berinisial MFA (20), warga Kecamatan Sako, Kota Palembang, yang mengaku menjadi korban dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. MFA kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polrestabes Palembang.
Dalam keterangannya kepada redaksi, MFA menjelaskan bahwa awal kejadian bermula saat dirinya mencoba menghubungi akun media sosial milik publik figur Zayyan Sakha untuk menanyakan alamat rumah. Karena tidak mendapat respon, MFA lalu menghubungi seseorang yang mengaku sebagai penggemar tokoh tersebut. Penggemar itu bersedia memberikan alamat, namun dengan syarat MFA harus memberikan kata sandi akun Facebook miliknya.
“Karena saya percaya, saya berikan kata sandi akun saya. Tapi setelah itu, bukan alamat yang saya dapat, malah saya menerima kata-kata tidak pantas yang mencemarkan nama baik saya,” ungkap MFA.
Merasa dirugikan secara moril dan reputasi, MFA melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang pada Senin, 24 April 2025. Laporan diterima dan tercatat dengan nomor: STTLP/B/1212/IV/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
MFA menilai peristiwa yang dialaminya sebagai bentuk pelanggaran hukum, khususnya terkait dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti. MFA berharap kasus ini dapat menjadi perhatian semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Harapan saya, permasalahan pencemaran nama baik ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Saya juga berharap agar pihak-pihak yang terlibat dapat mengambil pelajaran, serta masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan informasi agar tidak merugikan pihak lain. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” ujar MFA.
(Red)