Next Post

Istri Terdakwa M. Zarub Meminta Majelis Hakim Memberikan Keadilan

IMG-20241224-WA0009_jz3dnsLS3j

OKI – Sidang kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa M. Zarub (61), warga Komplek Tanjung Elok, Kelurahan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung Kelas IB, Senin (23/12).

Kuasa hukum terdakwa, Septiani, SH., menghadirkan 20 saksi meringankan dalam persidangan tersebut. Para saksi merupakan pasien yang pernah menjalani pengobatan metode urut oleh terdakwa.

“Mereka memberikan kesaksian berdasarkan pengalaman selama pengobatan dengan terdakwa. Tidak ada laporan atau keluhan sebelumnya terkait dugaan tindakan pencabulan,” ungkap Septiani.

Kasus ini bermula dari laporan Meri, seorang pasien yang mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh saat berobat di rumah M. Zarub pada 10 Juni 2023. Namun, laporan baru dibuat pada 14 Oktober 2024, setelah terdakwa menerima surat pemanggilan dari Polres Ogan Ilir.

Menurut Septiani, banyak kejanggalan dalam kasus ini, termasuk dugaan rekayasa dan saksi fiktif. Minimnya alat bukti serta rekonstruksi yang dinilai formalitas semakin menguatkan dugaan bahwa kasus ini dipaksakan.

“Kami meminta majelis hakim untuk memberikan keadilan dengan membebaskan M. Zarub dari segala tuduhan,” tegasnya.

Kesaksian Istri Terdakwa

Ida Lailah, istri terdakwa, turut hadir dalam persidangan. Ia menjelaskan bahwa Meri adalah pasien baru yang pertama kali datang untuk berobat.

“Pada saat pengobatan, saya dan orang tua pelapor ada di tempat dan menyaksikan langsung. Pelapor berpakaian lengkap, dan tidak ada kejadian mencurigakan. Setelah selesai, ia pulang seperti biasa dan sempat memberikan jasa sukarela,” kata Ida.

Ida juga menambahkan, suaminya telah menjalankan praktik pengobatan tradisional selama 25 tahun. Semua proses pengobatan dilakukan di ruang tamu, dan Ida selalu mendampingi pasien.

“Ada seseorang yang menelepon saya meminta uang damai sebesar Rp50 juta. Saya menolak karena suami saya tidak bersalah,” ungkapnya.

Kesaksian Kepala Lingkungan

Kepala lingkungan Tanjung Raja, Kasmir, juga memberikan kesaksiannya. Ia menyebut saat kejadian, dirinya berada di halaman depan rumah terdakwa.

“Saya mendengar dan melihat suasana di rumah Pak Zarub. Tidak ada keributan atau hal yang mencurigakan,” ujar Kasmir.

Sidang Selanjutnya

Sidang akan dilanjutkan pada 6 Januari 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ida berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan dan membebaskan suaminya dari tuduhan yang dianggap tidak berdasar.

(Tim/Rico)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20250324-WA0029
IMG-20250325-WA0017_aXvFvwri1U
IMG-20250329-WA0007_xr7xSC5N7d
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News