Next Post

KOMPTA Soroti Kinerja Dua OPD di Banyuasin, Siap Surati Kejati Sumsel Pekan Depan

file_000000006f2461f6be8b77b08dcb64a8_j35bDojy1D

Banyuasin | Upaya pengawasan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah kembali digelorakan Koalisi Masyarakat Peduli Transparansi Anggaran (KOMPTA). Organisasi masyarakat sipil ini menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait perhatian mereka terhadap aktivitas dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Banyuasin.

Dua OPD yang dimaksud adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). KOMPTA mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam proses penggunaan anggaran dan tata kelola izin yang dinilai tidak sejalan dengan peraturan pemerintah daerah.

Ketua Umum KOMPTA, Sunardi, yang akrab disapa Adi Merdeka, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghimpun berbagai dokumen dan data yang mendasari langkah pelaporan ini.

“Kami menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran perawatan aset di DLH serta pemberian izin oleh DPMPTSP yang bertolak belakang dengan regulasi yang berlaku di Kabupaten Banyuasin,” ujar Adi Merdeka, Sabtu (10/5).

KOMPTA mencatat adanya pengelolaan anggaran yang patut diperhatikan lebih lanjut di DLH, khususnya terkait pengadaan dan perawatan aset. Sementara di DPMPTSP, perhatian ditujukan pada pemberian legalitas usaha yang diduga tidak selaras dengan larangan dalam Perda yang berlaku.

Surat resmi akan dikirimkan pada pekan depan, disertai bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama beberapa bulan terakhir.

Dalam hal ini, KOMPTA menyoroti kebijakan internal di dua OPD, yakni DLH dan DPMPTSP Kabupaten Banyuasin.

Perhatian ini khusus ditujukan pada aktivitas pemerintahan di lingkungan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Menurut KOMPTA, penting bagi masyarakat sipil untuk ikut serta menjaga integritas birokrasi daerah agar pengelolaan anggaran berjalan transparan dan sesuai peraturan.

KOMPTA akan menyerahkan dokumen kepada Kejati Sumsel dan melakukan advokasi lanjutan. Mereka juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan praktik serupa di OPD lainnya.

Sekretaris Jenderal KOMPTA, Hardaya, yang juga dikenal sebagai Daiya reformasiRi, turut menegaskan bahwa pelaporan ini adalah bentuk konsistensi dalam memperjuangkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kami bukan hanya melakukan kritik, tapi juga menyampaikan solusi agar tata kelola pemerintahan di Banyuasin berjalan lebih baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. KOMPTA hadir bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk mengingatkan,” tutur Daiya.

“Kami akan terus mengawal proses ini, dan bila perlu, akan menyampaikan aspirasi publik melalui forum-forum resmi dan aksi damai,” tambahnya.

(Rizal Merdeka)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20250324-WA0029
IMG-20250325-WA0017_aXvFvwri1U
IMG-20250329-WA0007_xr7xSC5N7d
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News