Banyuasin – Seorang pria berinisial MI, warga Gerbang Musi Indah, Kelurahan Tanah Mas Indah, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, mengaku mengalami penipuan dengan modus janji pekerjaan di sebuah perusahaan. Ia mengalami kerugian sebesar Rp66 juta setelah menyerahkan uang kepada seorang wanita berinisial VO.
MI mengaku dijanjikan pekerjaan oleh seorang oknum polisi berinisial S, yang bertugas di Polairud. S kemudian memperkenalkan MI kepada VO, yang meminta sejumlah uang dengan alasan untuk proses penerimaan kerja.
Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2024, ketika MI pertama kali menyerahkan uang Rp50 juta kepada VO. Kemudian, pada 19 Agustus, VO kembali meminta Rp6 juta untuk sertifikat K3. Terakhir, pada 5 Desember 2024, VO meminta tambahan Rp10 juta, sehingga total uang yang diserahkan mencapai Rp66 juta.
Transaksi dan pertemuan antara MI, VO, dan S terjadi di Banyuasin serta Palembang, tepatnya di Kompleks Griya Lembah Hijau, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako.
Kasus ini melibatkan MI sebagai korban, VO sebagai pihak yang menerima uang, serta S yang mempertemukan keduanya. Selain itu, kuasa hukum MI, Hadi Darmawan, juga ikut menangani kasus ini.
MI tertarik dengan tawaran pekerjaan yang dijanjikan oleh S dan VO. Namun, setelah menunggu hingga batas waktu yang dijanjikan, MI tidak mendapatkan pekerjaan tersebut. Bahkan, VO dan S sulit dihubungi, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa ia telah menjadi korban penipuan.
MI, yang merasa kecewa dan tidak lagi berharap mendapatkan pekerjaan, kini hanya ingin uangnya dikembalikan. Kuasa hukum MI, Hadi Darmawan, telah mencoba mediasi dengan S, namun belum membuahkan hasil. Jika dalam sepekan tidak ada penyelesaian, pihaknya berencana melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumsel dan bahkan ke Mabes Polri jika diperlukan.
Kasus ini masih dalam tahap penyelesaian, dan MI berharap ada itikad baik dari pihak yang diduga terlibat untuk mengembalikan uangnya. (Tim/Riko)