Next Post

Kejari Banyuasin Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Berdasarkan Keadilan Restoratif

IMG_20240812_145149

Banyuasin,info-merdeka.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin pada Senin, 12 Agustus 2024, menggelar Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif secara daring, Salah satu kasus yang diputuskan untuk dihentikan penuntutannya adalah kasus penganiayaan yang melibatkan dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Muara Abab, Rian Gusti Pratama dan Ninis Sulastri, Keputusan ini diambil setelah kedua tersangka memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Ekspose yang dilakukan melalui Zoom ini dihadiri oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund H. Sihotang. Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyetujui penghentian penuntutan dan memberikan apresiasi atas langkah restorative justice yang ditempuh oleh Kejari Banyuasin.

“Dengan adanya restorative justice ini, Kejaksaan telah berhasil mengharmonisasikan sesama anggota PPS Desa Muara Abab,” ujar Asep Nana Mulyana.

Proses penghentian penuntutan ini diawali dengan tahap II terhadap kedua tersangka yang dilakukan pada akhir Juli dan awal Agustus 2024, Selanjutnya, dilakukan upaya perdamaian di Rumah Restorative Justice Kejari Banyuasin, yang dihadiri oleh para pihak yang berperkara serta pejabat terkait untuk memastikan bahwa perdamaian telah tercapai.

Hingga Agustus 2024, Kejari Banyuasin telah menghentikan penuntutan terhadap empat kasus tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif, Langkah ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan, sesuai dengan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia.
Editor: Arie idw

Arie Idwan Sujana

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20250324-WA0029
IMG-20250325-WA0017_aXvFvwri1U
IMG-20250329-WA0007_xr7xSC5N7d
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News