Kontras86.com | Banyuasin – Polsek Betung Banyuasin berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial EF di kecamatan Betung, Banyuasin, yang diduga sebagai pengedar barang haram jenis sabu-sabu, Rabu (15/04/2020) lalu.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar, S.ik melalui Kapolsek Betung AKP Toto Hernanto, SH membenarkan telah menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram jenis sabu.
“Berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat, bahwa ada pelaku memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya,” ujar kapolsek.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek bersama kanit reskrim dan personil reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku penjual narkotika jenis shabu, yang pada saat ditangkap pelaku sedang menimbang barang haram tersebut didalam WC rumahnya.
kemudian, dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sepuluh paket shabu dengan berat bruto 3,72 gram. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yg didapat dari membeli dengan seseorang yang biasa dipanggil Mang Toh, kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap Mang Toh tetapi sudah tidak ada dirumahnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Betung untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. (Nazar)